BATANGHARI | Go Indonesia.Id – Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., menyoroti serius ancaman eksekusi lahan sekolah Yayasan Asiatic Persada di Sei Temidai, Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Menurut Prof. Sutan, persoalan hukum atas lahan tidak boleh mengabaikan dampak langsung terhadap ratusan siswa TK dan SD yang menggantungkan masa depan pendidikannya di sekolah tersebut.
Ancaman eksekusi membuat para siswa diliputi kecemasan. Mereka khawatir kehilangan tempat belajar apabila lahan sekolah benar-benar dieksekusi.
โJangan sampai anak-anak menjadi korban dari persoalan hukum dan sengketa lahan yang bukan mereka ciptakan. Hak mereka untuk memperoleh pendidikan harus menjadi perhatian serius pemerintah,โ tegas Prof. Sutan.
Persoalan tersebut mencuat pada Senin (24/8/2026), saat para siswa menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Mereka meminta pemerintah memastikan sekolah tetap dapat digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
Kekhawatiran itu muncul setelah Mahkamah Agung menerbitkan Putusan Nomor 5287 K/Pdt/2025 tertanggal 30 Desember 2025. Lahan tempat sekolah berdiri disebut menjadi bagian dari objek perkara dan terancam dieksekusi dalam waktu dekat.
Prof. Sutan menilai pemerintah perlu memberikan perhatian serius terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, penyelesaian perkara harus tetap berjalan sesuai hukum, namun kepentingan pendidikan anak-anak tidak boleh dikesampingkan.
โPemerintah harus hadir memberikan kepastian. Jangan sampai penyelesaian sengketa lahan justru memutus akses pendidikan ratusan anak,โ ujarnya.
Dihadapan pihak sekolah, Kepala Sekolah Asiatic Persada, Wadi, S.Pd., turut menjelaskan kondisi yang tengah dihadapi sebelum surat terbuka dibacakan.
Rafi, siswa kelas 6 SD Asiatic Persada I, mengaku sedih karena belum mengetahui harus bersekolah di mana apabila sekolah mereka benar-benar dieksekusi.
โSekolah kami jangan dieksekusi. Kami ingin bersekolah di sini lagi,โ katanya.
Sementara Nurul Aini Zamilah mempertanyakan kepastian tempat belajar, tenaga pengajar, biaya pendidikan, serta keberlanjutan izin dan operasional sekolah apabila eksekusi dilakukan.
โKami tidak tahu mau ke mana belajar setelah ini dieksekusi. Kami berhak atas pendidikan yang diatur dalam UUD 1945,โ ujarnya.
Para siswa juga meminta pemerintah tidak membiarkan mereka menjadi korban dari persoalan hukum yang sedang berlangsung.
Prof. Sutan Nasomal menegaskan, negara tidak boleh menutup mata terhadap keresahan para siswa. Menurutnya, kepastian hukum dan perlindungan terhadap keberlanjutan pendidikan harus berjalan beriringan.
Sekolah tersebut dikelola Yayasan Sekolah Asiatic Persada, yang sebelumnya menggunakan nama PT. Asiatic Persada dan kini berganti nama menjadi PT. Berkat Sawit Utama (BSU).
Persoalan tersebut juga disebut berkaitan dengan kehidupan ribuan warga yang menggantungkan mata pencaharian pada PT BSU.
Karena itu, Prof. Sutan mendorong pemerintah mengambil langkah yang terukur dan tidak membiarkan ketidakpastian berlarut-larut.
โYang harus dipastikan adalah anak-anak tetap sekolah. Jangan padamkan pelita pendidikan mereka hanya karena persoalan lahan. Pemerintah harus hadir mencari jalan keluar yang sesuai hukum dan tidak merampas masa depan generasi muda,โ tegas Prof. Sutan.
Kini perhatian tertuju kepada pemerintah untuk memastikan penyelesaian persoalan tersebut tidak berujung pada terhentinya kegiatan belajar mengajar dan terabaikannya hak pendidikan ratusan siswa.
REDAKSI






