PUPR Akui Ekskavator Dipakai AMP Joubela, Tapi Dokumen Sewanya Belum Dijelaskan

0aaa 59 e1787986609557

MOROTAI | Go Indonesia.id โ€” Penggunaan alat berat milik pemerintah daerah dalam pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) di Desa Joubela, Kecamatan Morotai Selatan, akhirnya mendapat penjelasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Morotai.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Morotai, Fahmi Usman, membenarkan bahwa ekskavator yang digunakan untuk pekerjaan persiapan lahan AMP tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Menurut Fahmi, penggunaan ekskavator tersebut bukan pemakaian gratis atau tanpa dasar. Alat berat itu disewakan kepada pihak ketiga melalui mekanisme resmi sebagai bagian dari optimalisasi aset daerah sekaligus upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

โ€œAlat berat Dinas PUPR memang kami sewakan kepada pihak yang membutuhkan. Ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah,โ€ ujar Fahmi, Sabtu (29/8/2026).

Pihak yang menyewa ekskavator tersebut, kata Fahmi, adalah PT Eltis Anugerah Sejati, perusahaan yang tengah melakukan persiapan lahan untuk pembangunan AMP di Joubela.

Untuk penggunaan alat berat tersebut, perusahaan dikenakan biaya sewa sebesar Rp32,5 juta.

โ€œUntuk transparansi, semua pembayaran penyewaan alat berat langsung masuk ke kas daerah,โ€ tegasnya.

Fahmi menambahkan, untuk sementara baru satu unit ekskavator yang digunakan di lokasi tersebut. Penggunaan alat berat lainnya akan disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan di lapangan.

โ€œUntuk sementara yang dipakai baru ekskavator, karena alat yang dipakai sesuai kebutuhan pekerjaan di lapangan,โ€ kata Fahmi.

Fahmi menjelaskan, penyewaan aset daerah dilakukan agar alat berat milik pemerintah tidak hanya digunakan untuk pekerjaan pemerintah, tetapi juga dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah ketika dimanfaatkan pihak ketiga.

Menurut dia, mekanisme tersebut harus tetap dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pengelolaan aset daerah.

Namun, penjelasan PUPR tersebut belum menjawab sejumlah pertanyaan mendasar terkait penggunaan aset daerah untuk proyek AMP. Klarifikasi yang diberikan baru sebatas menyebut alat tersebut disewakan dan bernilai Rp32,5 juta. Sementara dasar hukum, dokumen sewa, jangka waktu, serta bukti penerimaan daerah belum dijelaskan secara terbuka. Di sisi lain, di lokasi juga belum terlihat papan informasi proyek, sedangkan kelengkapan perizinan dan dokumen lingkungan masih menjadi pertanyaan.

Go Indonesia.id sebelumnya juga telah mengajukan sejumlah pertanyaan kepada PUPR, antara lain mengenai dasar hukum penyewaan, keberadaan surat atau perjanjian sewa, jangka waktu penggunaan alat, dasar perhitungan nilai sewa Rp32,5 juta, hingga mekanisme pembayaran dan bukti setoran ke kas daerah. PUPR juga dimintai penjelasan mengenai tarif resmi sewa ekskavator, pihak yang menanggung BBM dan operator, berita acara serah terima alat, serta pengawasan terhadap penggunaan aset daerah tersebut.

Namun, dari seluruh pertanyaan tersebut, sebagian besar belum mendapat jawaban secara rinci dari Kepala Dinas PUPR. PUPR baru menegaskan bahwa ekskavator merupakan aset daerah yang disewakan kepada PT Eltis Anugerah Sejati dengan nilai Rp32,5 juta dan sementara baru ekskavator yang digunakan sesuai kebutuhan pekerjaan di lapangan. Pertanyaan mengenai dokumen perjanjian, dasar tarif, durasi sewa, bukti pembayaran, hingga bukti setoran ke kas daerah masih belum dijawab secara spesifik.

Karena itu, aspek administrasi dan pertanggungjawaban penyewaan aset daerah tersebut masih menyisakan tanda tanya. PUPR perlu menjelaskan secara terbuka dasar hukum penyewaan, dokumen perjanjian, jangka waktu penggunaan, dasar penetapan Rp32,5 juta, serta memastikan apakah uang sewa tersebut benar-benar telah masuk sebagai penerimaan daerah.

Fahmi menegaskan, kewenangan PUPR dalam persoalan ini berkaitan dengan pemanfaatan alat berat milik pemerintah daerah yang disewakan kepada pihak ketiga.

Adapun mengenai legalitas pembangunan AMP dan dokumen lingkungan perusahaan, hal tersebut menjadi ranah instansi teknis yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan perizinan.

Sebelumnya, pantauan Go Indonesia.id di lokasi pada Kamis (27/8/2026), menunjukkan aktivitas penyiapan lahan AMP telah berlangsung sekitar tiga minggu. Sejumlah alat berat, material konstruksi, pipa besar, tumpukan tanah, serta pondasi bangunan terlihat berada di lokasi.

Dengan demikian, penggunaan ekskavator milik pemerintah daerah di lokasi AMP Joubela telah mendapat klarifikasi: alat tersebut merupakan aset daerah yang disewakan kepada PT Eltis Anugerah Sejati dengan nilai Rp32,5 juta.

Sementara, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Nurhayati, dua kali dikonfirmasi enggan merespons. Upaya mendapat keterangan pertama pada 26 Agustus 2026, meski pesan konfirmasi telah terbaca.

Pada 29 Agustus 2026, go Indonesia.id kembali mengajukan pertanyaan ihwal status perizinan pembangunan AMP, dokumen lingkungan, serta kelengkapan administrasi lainnya.

Mir / Jurnalis Go Indonesia.id


Advertisement

Pos terkait