MOROTAI | Go Indonesia.id β Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan persoalan dalam pengelolaan perjalanan dinas pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pulau Morotai. Nilai yang menjadi temuan mencapai Rp4.057.647,50.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 27/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tanggal 22 Desember 2025, terkait pemeriksaan pengelolaan Belanja Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2025 hingga Oktober, Jum’at (28/8/2026).
Angka Rp4 juta pada BKD menjadi bagian dari temuan perjalanan dinas pada tujuh SKPD di lingkungan Pemkab Pulau Morotai dengan total nilai mencapai Rp411.936.079,65.
Yang menjadi pertanyaan, perjalanan dinas seperti apa yang bermasalah hingga menimbulkan temuan sebesar Rp4.057.647,50 pada BKD?
BPK dalam pemeriksaannya menemukan berbagai bentuk ketidaksesuaian perjalanan dinas pada sejumlah perangkat daerah. Di antaranya perjalanan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, pembayaran yang tidak sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), hingga perjalanan dinas yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata tidak dilaksanakan.
Untuk memastikan kebenaran perjalanan dinas, pemeriksaan BPK tidak hanya mengandalkan dokumen administrasi. BPK juga melakukan konfirmasi kepada pihak pelabuhan, maskapai, penginapan serta meminta keterangan dari pejabat terkait.
Dari pemeriksaan tersebut, BPK menemukan adanya persoalan dalam pembayaran tiket pesawat, kapal, transportasi, penginapan, uang harian hingga uang representasi pada sejumlah perangkat daerah.
Sementara khusus untuk BKD, LHP BPK mencatat nilai temuan sebesar Rp4.057.647,50. Rincian bentuk ketidaksesuaian atas nilai tersebut menjadi hal penting yang perlu dijelaskan kepada publik.
BPK menyebut persoalan perjalanan dinas antara lain terjadi karena PPTK tidak sesuai ketentuan dalam membuat usulan pembayaran. Selain itu, PPK-SKPD dinilai belum memedomani standar biaya perjalanan dinas dalam melakukan verifikasi SPJ. Pelaksana perjalanan dinas juga disebut mengajukan tagihan yang tidak sesuai ketentuan.
Atas temuan tersebut, Pemkab Pulau Morotai menyatakan menerima hasil pemeriksaan dan bersedia melakukan tindak lanjut.
BPK kemudian merekomendasikan agar kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp377.886.079,65 ditagih kepada para pelaksana perjalanan dinas dan disetorkan kembali ke kas daerah.
Khusus temuan pada BKD, publik tentu menunggu penjelasan: apa bentuk ketidaksesuaian perjalanan dinas senilai Rp4.057.647,50 tersebut, siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengajuan dan pertanggungjawabannya, serta apakah uang tersebut telah dikembalikan ke kas daerah?
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pulau Morotai, Hi. Alfatah Sibua, belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, kendati pesan yang dikirim telah di baca.
Mir/Jurnalis Go indonesia.id







