DPO Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak Ditangkap, Kondisi Gedung Lembaga Adat Merlung Tuai Pertanyaan

IMG 20260830 WA0037

TANJAB BARAT | Go Indonesia.Id – Pelarian Buntal, yang disebut sebagai pelaku utama dalam kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur, akhirnya berakhir. Jajaran Polsek Merlung berhasil mengamankan pria tersebut di Desa Tanjung Paku, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Sabtu (29/8/2026).

Usai diamankan, Buntal dibawa ke Polres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penindakan tersebut, polisi juga mengamankan enam orang lainnya. Berdasarkan dokumentasi yang beredar, ketujuh orang tersebut terlihat berada di halaman Polsek Merlung.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai status hukum maupun perkara yang melibatkan keenam orang tersebut. Karena itu, status mereka masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian dan tidak dapat disimpulkan sebagai tersangka tanpa keterangan resmi.

Saksi sekaligus korban berinisial S mengungkapkan bahwa dirinya bersama korban lainnya, N, datang ke Polsek Merlung setelah mendapat panggilan dari pihak kepolisian.

Keduanya diminta memastikan apakah pria yang diamankan tersebut merupakan orang yang dimaksud dalam perkara yang mereka laporkan.

“Kami datang ke Polsek Merlung untuk memastikan pelaku itu. Polisi meminta kami memastikan apakah dia orangnya atau bukan. Memang dia (Buntal-red) pelakunya,” ungkap S.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Namun, pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Ditengah penangkapan tersebut, perhatian publik juga tertuju pada sebuah gedung Lembaga Adat yang berada di samping Kantor Camat Merlung.

Hasil penelusuran tim media di sekitar lokasi menunjukkan kondisi bangunan terlihat terbengkalai dan kurang terawat. Sejumlah bagian bangunan tampak tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Yang lebih mengundang perhatian, tim media menemukan sejumlah alat kontrasepsi dan beberapa barang lainnya di area bangunan tersebut.

Temuan itu belum dapat dijadikan bukti bahwa gedung tersebut merupakan lokasi terjadinya tindak pidana. Namun, keberadaan barang-barang tersebut di bangunan yang terlihat minim pengawasan jelas menimbulkan pertanyaan serius mengenai fungsi, pemanfaatan, dan pengawasan fasilitas tersebut.

Jika benar gedung itu pernah digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum, maka persoalannya tidak boleh berhenti pada kondisi bangunan yang terbengkalai. Pemerintah kecamatan, lembaga adat, maupun aparat penegak hukum perlu memastikan siapa yang memiliki akses terhadap bangunan tersebut dan bagaimana selama ini pengawasannya dilakukan.

Gedung yang membawa nama Lembaga Adat seharusnya menjadi fasilitas yang memiliki fungsi sosial, budaya, dan kemasyarakatan.

Membiarkan bangunan tersebut kosong, tidak terawat, dan minim pengawasan sama saja membuka celah bagi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Apalagi lokasinya berada di sekitar pusat pemerintahan Kecamatan Merlung. Kondisi tersebut semestinya menjadi alarm bagi pihak terkait untuk segera melakukan pengecekan secara menyeluruh.

Pemerintah dan pengelola gedung perlu memastikan akses bangunan, melakukan pembersihan, memperbaiki fasilitas yang rusak, serta menetapkan sistem pengawasan agar bangunan tidak berubah fungsi menjadi tempat yang berpotensi digunakan untuk aktivitas melanggar hukum.

Keberhasilan Polsek Merlung mengamankan Buntal patut diapresiasi. Namun, masyarakat tentu menunggu penjelasan lebih lengkap mengenai perkembangan perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Merlung dan Kanit Reskrim Polsek Merlung belum berhasil dikonfirmasi mengenai penangkapan Buntal maupun informasi terkait dugaan lokasi kejadian.

Masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan korban, khususnya karena perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap anak.

Publik juga berharap aparat tidak hanya mengungkap pelaku utama, tetapi menelusuri seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut apabila dalam proses penyidikan ditemukan pihak lain yang secara hukum terbukti turut terlibat.

Disisi lain, kondisi gedung Lembaga Adat yang terbengkalai harus segera ditindaklanjuti. Jangan sampai fasilitas yang seharusnya menjadi ruang masyarakat justru dibiarkan menjadi ruang tanpa pengawasan yang berpotensi disalahgunakan.

Penanganan perkara harus berdasarkan bukti dan proses hukum, sementara persoalan gedung harus segera dibenahi. Dua persoalan ini sama-sama membutuhkan perhatian serius agar tidak kembali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Ulu Tanjung Jabung Barat.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait