NATUNA | Go Indonesia.id— Ketika pedagang kecil berhadapan dengan aturan, penertiban bisa datang begitu cepat. Barang disita, aktivitas diperiksa, dan ancaman sanksi hukum membayangi.
Namun ketika dugaan persoalan aturan menyentuh lingkaran kekuasaan, pertanyaan lain muncul: mengapa responsnya tidak secepat ketika berhadapan dengan rakyat kecil?
Pertanyaan inilah yang kini dilontarkan Ketua Komunitas Raja Tupai, Said Roni Saputra alias Bung Roni, terkait dua persoalan yang menurutnya menunjukkan kontras perlakuan dalam penegakan aturan di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.
Di satu sisi, masyarakat dan pedagang berhadapan dengan tindakan tegas terkait dugaan bawang impor yang tidak dilengkapi dokumen sebagaimana ketentuan. Ratusan karung bawang disebut telah diamankan di kawasan Pelabuhan Penagi oleh pihak berwenang.
Di sisi lain, muncul polemik mengenai perjalanan Bupati Natuna Cen Sui Lan ke Cina yang dipersoalkan karena disebut-sebut belum mengantongi izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri.
Benarkah ada pelanggaran? Atau justru perjalanan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan?
Bagi Komunitas Raja Tupai, jawabannya harus dibuka secara terang melalui mekanisme resmi, bukan dibiarkan menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Kalau Rakyat Cepat Ditindak, Pejabat Juga Harus Transparan”
Bung Roni menegaskan, pihaknya tidak sedang meminta agar masyarakat yang melanggar aturan dibebaskan dari hukum.
Menurutnya, hukum memang harus ditegakkan. Namun, penegakan hukum juga harus dilakukan secara adil dan tidak boleh membedakan seseorang berdasarkan jabatan atau kedudukannya.
Rakyat kecil salah administrasi sedikit langsung disikat, barang diamankan dan dihadapkan dengan ancaman sanksi. Giliran seorang kepala daerah yang diduga memiliki persoalan aturan, kenapa responsnya berbeda?” ujar Bung Roni di Natuna, Senin (31/8/2026).»
Ia menilai, apabila perjalanan Bupati Natuna ke luar negeri tersebut memang telah sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk tidak memberikan penjelasan kepada publik.
Sebaliknya, jika terdapat persoalan administrasi atau perizinan, menurutnya harus ada mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadi jangan langsung menyimpulkan siapa salah dan siapa benar. Yang kami minta adalah keterbukaan. Kalau memang semua sudah sesuai aturan, jelaskan kepada masyarakat,” katanya.
Dua Surat RDP Belum Mendapat Jawaban?
Bung Roni juga mempertanyakan sikap DPRD Natuna yang dinilai belum memberikan respons sebagaimana yang diharapkan Komunitas Raja Tupai.
Ia mengaku pihaknya telah mengirimkan dua surat kepada DPRD Natuna untuk meminta dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Kami sudah dua kali menyampaikan surat untuk meminta RDP. Kami ingin persoalan ini dibahas secara resmi dan terbuka. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi sepihak,” ungkapnya.
Menurut Bung Roni, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki ruang untuk meminta penjelasan kepada kepala daerah terkait persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Ia berharap DPRD tidak membiarkan polemik tersebut berlarut-larut.
Jangan Sampai Kekuasaan Menjadi Perisai
Kritik Komunitas Raja Tupai kemudian mengarah pada persoalan yang lebih besar: kesetaraan di hadapan hukum.
Bung Roni mengingatkan bahwa jabatan bukanlah perisai dari aturan.
Ia meminta kepala daerah menunjukkan sikap terbuka dan memberikan penjelasan secara langsung apabila memang terdapat persoalan yang dipertanyakan masyarakat.
Jangan jadikan kekuasaan sebagai perisai untuk melanggar hukum, sementara rakyat kecil diinjak-injak atas nama aturan,” tegasnya.»
Ia bahkan meminta Bupati Natuna hadir secara terbuka di hadapan wakil rakyat untuk menjelaskan duduk perkara perjalanan ke Cina yang kini menjadi sorotan.
Kami mendesak Ibu Bupati hadir secara kesatria di hadapan wakil rakyat dan membuka persoalan ini seterang-terangnya kepada publik Natuna,” katanya.
Hukum Jangan Hanya Tajam ke Bawah
Polemik tersebut pada akhirnya kembali membawa masyarakat pada pertanyaan klasik yang terus berulang di negeri ini: apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi semua orang?
Ungkapan “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” muncul ketika masyarakat melihat rakyat kecil begitu mudah berhadapan dengan tindakan hukum, sementara persoalan yang menyangkut pejabat justru membutuhkan waktu panjang untuk mendapatkan kejelasan.
Padahal, dalam negara hukum, jabatan seharusnya tidak menjadi pembeda dalam penegakan aturan.
Jika pedagang diwajibkan memenuhi dokumen, maka pejabat juga harus tunduk pada ketentuan administrasi dan perizinan.
Jika rakyat diminta bertanggung jawab ketika melanggar aturan, maka pejabat publik pun harus siap memberikan pertanggungjawaban ketika kebijakannya atau tindakannya dipertanyakan.
Keadilan bukan berarti rakyat kecil harus dibebaskan dari aturan. Keadilan berarti aturan yang sama juga berani diterapkan kepada mereka yang memiliki kekuasaan.
Kini publik Natuna menunggu: apakah DPRD akan membuka ruang RDP dan meminta penjelasan langsung dari Bupati?
Atau persoalan ini kembali berhenti sebagai polemik tanpa jawaban?
Satu hal yang pasti, masyarakat berhak mendapatkan kepastian, bukan sekadar tanda tanya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Bupati Natuna Cen Sui Lan, DPRD Natuna, aparat penegak hukum, pihak karantina, pedagang, maupun pihak lain yang merasa terkait dengan pemberitaan ini.
Bharullazi/ Go Indonesia.id







