PANGKAL PINANG | Go Indonesia.Id – Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., Ph.D., menyematkan gelar CFLE kepada Evan Satriady, (07/09/2026). Penyematan tersebut bukan sekadar penambahan gelar di belakang nama, tetapi diharapkan menjadi amanah untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi, pendampingan, dan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
Evan Satriady yang akrab disapa Kando Evan di kalangan aktivis dan insan pers menyatakan kesiapannya untuk mengambil bagian dalam pelayanan dan pendampingan masyarakat sesuai kapasitas, kompetensi, serta batas kewenangan yang dimilikinya.
โDengan gelar yang disematkan ini, saya siap mendampingi dan membantu masyarakat yang mempunyai persoalan hukum, terutama mereka yang kurang mampu,โ ujar Evan.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya akses terhadap keadilan. Tidak sedikit masyarakat yang berhadapan dengan persoalan hukum namun belum memahami hak-hak dasarnya, tahapan proses hukum, maupun tempat yang tepat untuk mendapatkan bantuan.
Dalam kondisi tersebut, peran pendamping atau paralegal dapat menjadi jembatan awal bagi masyarakat untuk memahami persoalan hukum, menyiapkan informasi dan dokumen, mengakses layanan bantuan hukum, serta memperoleh pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, pelayanan hukum tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Pendampingan harus dilaksanakan berdasarkan kompetensi, etika, prosedur, dan batas kewenangan. Apabila suatu perkara membutuhkan tindakan hukum yang menjadi kewenangan advokat, maka harus dikoordinasikan dengan advokat atau lembaga bantuan hukum yang berwenang.
Penyematan CFLE kepada Evan membawa pesan lebih besar daripada sekadar status profesional.
Ditengah masih adanya kesenjangan akses terhadap keadilan, masyarakat kurang mampu menjadi kelompok yang sangat membutuhkan informasi dan pendampingan hukum. Persoalan hukum dapat menyangkut kebebasan seseorang, harta benda, pekerjaan, hingga masa depan sebuah keluarga.
Karena itu, pendampingan hukum tidak boleh dijadikan panggung untuk mencari popularitas. Pendampingan harus berorientasi pada kepentingan masyarakat dan tetap menghormati proses hukum.
Evan menegaskan bahwa gelar tersebut akan menjadi bagian dari komitmennya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
โAmanah untuk membantu, amanah untuk menjelaskan, amanah untuk mendampingi, dan yang paling penting, amanah untuk tidak menyalahgunakan kepercayaan orang yang sedang berhadapan dengan hukum,โ tegasnya.
Dalam pemberitaan mengenai gelar CFLE, penting bagi publik mendapatkan penjelasan mengenai lembaga yang menerbitkan atau memberikan gelar maupun sertifikasi tersebut. Istilah CFLE dapat memiliki arti berbeda tergantung lembaga penerbitnya.
Salah satu penggunaan internasional yang dikenal adalah Certified Family Life Educator yang dikelola oleh National Council on Family Relations (NCFR) di Amerika Serikat.
Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara gelar atau sertifikasi tertentu dengan profesi advokat yang memiliki dasar hukum dan kewenangan tersendiri.
Status sebagai paralegal atau pendamping hukum juga tidak secara otomatis memberikan seluruh kewenangan yang dimiliki seorang advokat. Transparansi mengenai kapasitas, kompetensi, lembaga yang menaungi, serta batas kewenangan menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Bantuan hukum bukan berarti membela kesalahan atau menghambat proses penegakan hukum. Bantuan hukum merupakan bagian dari upaya memastikan masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta memperoleh proses yang adil sesuai hukum.
Persoalan hukum bahkan sering kali dimulai jauh sebelum seseorang masuk ruang sidang. Masyarakat bisa saja tidak mengetahui ke mana harus mengadu, bagaimana membuat laporan, bagaimana memahami surat panggilan, apa haknya ketika diperiksa, hingga dokumen apa yang perlu dipersiapkan.
Pada titik tersebut, pendampingan awal menjadi penting.
Komitmen untuk membantu masyarakat kurang mampu karena persoalan hukum pada akhirnya harus dibuktikan melalui pelayanan yang profesional, transparan, bertanggung jawab, dan tidak menyalahgunakan kepercayaan masyarakat.
Penyematan gelar tersebut dilakukan oleh Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ph.D., yang dalam kegiatan tersebut menempatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai salah satu pesan penting.
Prof. Sutan Nasomal dikenal dengan berbagai aktivitas di bidang hukum dan sosial. Ia disebut sebagai pakar hukum internasional dan ekonomi, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), serta Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal, selain menjalankan sejumlah aktivitas pendidikan dan sosial lainnya.
Dengan penyematan CFLE tersebut, Evan Satriady diharapkan tidak hanya membawa gelar di belakang nama, tetapi juga menjalankan tanggung jawab sosial dalam membantu masyarakat memperoleh pemahaman dan akses terhadap layanan hukum.
Pada akhirnya, gelar bukanlah ukuran utama. Yang akan dinilai masyarakat adalah bagaimana amanah tersebut dijalankan, sejauh mana masyarakat terbantu, dan apakah pelayanan diberikan secara profesional serta sesuai koridor hukum.
REDAKSI




