Penangung Jawab Aksi Kutuk Satgas PKH Kembali Senplat di KM 95 dan Km 105 : Ini Pelecehan terhadap Hukum Adat

IMG 20260907 WA0380

NABIRE | Go Indonesia.Id _Penanggung Jawab Aksi Pencabutan Senplat Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Emil E. Wakei, mengecam tindakan Satgas PKH yang memasang kembali papan senplat di KM 95, Distrik Dipa, dan KM 105, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire.

Pemasangan ulang tersebut dilakukan beberapa hari setelah Pemuda dan Masyarakat Adat SIMAPITOWA mencabut senplat sebelumnya pada Jumat, 4 September 2026, dan menggantinya dengan Salib Merah serta papan nama adat.

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Kami mengutuk tindakan Satgas PKH. Ini bentuk nyata melawan kebijakan dan kedaulatan Masyarakat Hukum Adat Tota Mapihaa. Tanah ini sudah kami tandai dengan Salib dan papan adat. Menanam kembali senplat sama saja menginjak iman dan hukum adat kami,” tegas Emil E. Wakei, Minggu, 6 September 2026.

MELAWAN HASIL KESEPAKATAN DAN 11 TUNTUTAN

Menurut Emil, pencabutan senplat pada 4 September 2026 merupakan bagian dari 11 tuntutan masyarakat SIMAPITOWA yang telah diserahkan kepada DPR Papua Tengah pada 10 Agustus 2026.

Ia mengatakan tuntutan tersebut muncul terkait pemasangan klaim oleh Satgas PKH di wilayah adat yang menurut masyarakat memiliki luas sekitar 195.885 hektare, dengan dasar hukum yang mereka kaitkan dengan PP Nomor 5 Tahun 2025.

“Kami sudah sampaikan secara adat dan kelembagaan. Kalau negara punya aturan, kami juga punya aturan adat. Satgas PKH datang tanpa musyawarah, tanpa izin pemilik tanah. Sekarang setelah kami luruskan, malah ditanam lagi. Ini bukan penertiban, ini provokasi,” ujarnya.

Emil juga menyoroti keberadaan Salib Merah dan papan nama adat yang dipasang masyarakat.

“Salib itu kami tanam dengan doa. Itu tanda tanah damai, tanah Tuhan, tanah leluhur. Dicabutnya Salib berarti mereka tidak menghormati iman kami. Papan adat dicabut berarti mereka tidak menghormati harga diri kami,” kata Emil.

TUNTUT CABUT SENPLAT DAN HENTIKAN KRIMINALISASI

Atas kejadian tersebut, Emil menyampaikan tiga sikap resmi:

1. Segera mencabut kembali senplat PKH di KM 95 dan KM 105 serta menghormati Salib Merah dan papan nama adat yang dipasang masyarakat.
2. Menghentikan aktivitas klaim dan pengukuran di wilayah adat SIMAPITOWA sampai terdapat proses musyawarah dengan masyarakat adat.
3. Mengusut dugaan intimidasi terhadap Kepala Dusun Siriwo serta menjamin keamanan warga yang menjaga wilayah adat.

“Kami tidak melawan negara. Tapi jangan paksa kami tunduk pada aturan yang lahir tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Kalau senplat ini tidak dicabut dan tidak meminta maaf kepada masyarakat adat, maka kami akan konsolidasi massa rakyat yang lebih besar. Kami jaga tanah ini dengan doa dan adat,” tutup Emil.

Aksi pencabutan senplat pada 4 September 2026, menurut keterangan masyarakat, berlangsung damai. Masyarakat SIMAPITOWA menyatakan akan terus menjaga wilayah yang mereka klaim sebagai wilayah adat dari KM 21 Degeidimi, Uta, hingga Wosokunu.

Masyarakat juga menyatakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan serta keberadaan pos militer yang menurut mereka dilakukan tanpa persetujuan adat.

CAPTION FOTO

Dokumentasi: Senplat PKH berdampingan dengan Salib Merah dan papan nama adat di titik KM 95, Kabupaten Nabire. Masyarakat Adat SIMAPITOWA menyebut pemasangan kembali senplat tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum adat.

Agustinus Selegani
Jurnalis / KAPERWIL
Go Indonesia
Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah


Advertisement

Pos terkait