JAKARTA | Go Indonesia.Id – Maraknya laporan dugaan keracunan makanan yang dikaitkan dengan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah Indonesia mendapat sorotan tajam dari pakar hukum internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH.
Prof. Sutan menilai setiap peristiwa keracunan yang diduga berkaitan dengan makanan MBG tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, keselamatan siswa, guru, maupun masyarakat penerima manfaat harus menjadi prioritas utama.
โPihak kepala sekolah wajib melaporkan kepada kepolisian apabila terjadi keracunan siswa setelah mengonsumsi makanan dari SPPG MBG. Orang tua siswa juga memiliki hak untuk melaporkan agar aparat penegak hukum menjalankan kewajibannya,โ tegas Prof. Sutan kepada awak media, Minggu (13/9/2026).
Ia meminta kepolisian melakukan penyelidikan secara serius terhadap setiap dugaan keracunan. Jika hasil penyelidikan dan alat bukti menunjukkan adanya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab, menurutnya, aparat tidak boleh ragu mengambil tindakan hukum.
โKapolres wajib bertindak apabila terbukti ada pemilik atau pengelola SPPG MBG yang bertanggung jawab atas makanan yang menyebabkan keracunan dan mengancam keselamatan siswa, guru maupun masyarakat,โ ujarnya.
Prof. Sutan juga meminta Mabes Polri dan Kompolnas memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus-kasus tersebut. Ia menilai pengawasan dan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pelaksanaan program MBG.
โJangan sampai program yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat justru menimbulkan persoalan baru dan masyarakat menjadi kelinci percobaan,โ katanya.
Prof. Sutan juga mengimbau seluruh organisasi advokat di Indonesia agar tidak tinggal diam apabila ditemukan korban yang mengalami kerugian akibat dugaan makanan bermasalah.
Menurutnya, masyarakat yang menjadi korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan menuntut pertanggungjawaban pihak yang terbukti lalai atau melakukan pelanggaran.
Ia bahkan menyebut angka ganti rugi Rp1 miliar per korban sebagai bentuk tuntutan yang menurutnya layak diperjuangkan melalui mekanisme hukum apabila kerugian korban dapat dibuktikan.
โKalau terjadi keracunan terhadap 600 anak, silakan perjuangkan ganti rugi sesuai kerugian yang dialami korban. Besaran tuntutan harus diuji dan diputus melalui mekanisme hukum,โ tegasnya.
Prof. Sutan mengingatkan pengelola SPPG agar memahami standar keamanan pangan sebelum makanan dibagikan kepada para penerima manfaat.
Ia menolak alasan bahwa makanan yang dimasak pada malam atau menjelang pagi kemudian diberikan pada siang hari secara otomatis dapat dianggap aman tanpa memperhatikan proses penyimpanan, suhu, kebersihan, masa simpan, serta standar keamanan pangan.
โKalau tidak memahami bahwa makanan dapat rusak atau basi apabila penanganannya tidak sesuai standar, jangan diberikan kepada siswa. Keselamatan manusia tidak boleh dipertaruhkan,โ ujarnya.
Menurut Prof. Sutan, program MBG merupakan program yang menyentuh kepentingan masyarakat luas sehingga pelaksanaannya harus memenuhi standar keamanan pangan dan akuntabilitas.
Ia meminta seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pengelola SPPG, sekolah, pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum, menjalankan fungsi pengawasan masing-masing.
โJangan sampai SPPG mengejar keuntungan atau target pelayanan, sementara masyarakat yang menerima makanan justru menanggung risiko. Kalau ada dugaan pelanggaran, harus diperiksa secara transparan dan siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,โ tegasnya.
Prof. Sutan juga menyerukan kepada para ketua umum organisasi advokat di seluruh Indonesia untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban apabila memang terdapat dugaan tindak pidana maupun kerugian masyarakat.
โOrganisasi advokat mempunyai ruang untuk memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada masyarakat. Jangan biarkan korban menghadapi persoalan ini sendirian,โ katanya.
Ia menegaskan, penanganan dugaan keracunan makanan MBG harus berbasis bukti. Penyebab keracunan, sumber makanan, proses produksi, distribusi, penyimpanan hingga pihak yang bertanggung jawab harus diperiksa secara menyeluruh.
โKalau terbukti ada tindak pidana, proses secara hukum. Jangan ada yang kebal hukum,โ pungkas Prof. Sutan.
Sumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional, ekonom, dan Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) / Association of Young Indonesian Advocates.
REDAKSI







