Prof. Dr. Sutan Nasomal Tegaskan Sengketa Pers: Pengadu dan Teradu Harus Adu Bukti, Bila Perlu Dipertemukan Dewan Pers

a 53

PAYAKUMBUH | Go Indonesia.Id – Sengketa pemberitaan tidak semestinya berkembang menjadi perang klaim di ruang publik. Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., mendorong pihak pengadu dan teradu sama-sama membuka bukti dan menguji fakta melalui mekanisme Dewan Pers.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, setiap pihak harus diberi ruang untuk menjelaskan posisi masing-masing secara terang, termasuk menunjukkan dokumen, sumber informasi, serta proses jurnalistik yang dilakukan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

β€œPengadu bawa bukti, teradu juga bawa bukti. Jangan hanya saling klaim. Kalau perlu, Dewan Pers mempertemukan kedua pihak agar persoalannya dapat diklarifikasi secara terang dan objektif,” ujar Prof. Sutan Nasomal melalui sambungan telepon, Sabtu (19/9/2026).

Prof. Sutan menilai perbedaan pandangan dalam sengketa pemberitaan harus ditempatkan dalam mekanisme yang memungkinkan fakta diuji.

Pihak pengadu, kata dia, perlu menunjukkan bagian pemberitaan yang dipersoalkan beserta dasar keberatannya. Sementara pihak media sebagai teradu dapat menunjukkan sumber informasi, dokumen pendukung, serta proses jurnalistik yang telah dilakukan.

β€œKalau masing-masing merasa benar, buktikan dengan dokumen. Pengadu punya bukti, silakan sampaikan. Media juga punya bukti, sampaikan. Dari sana bisa dilihat persoalannya secara objektif,” katanya.

Salah satu bagian penting yang menurut Prof. Sutan perlu diperiksa adalah proses konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.

Prof. Sutan menyebut wartawan Abdi Novirta telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada pihak terkait pada 26 Juli 2026. Konfirmasi tersebut disebut memuat sejumlah pertanyaan substantif sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi.

β€œKalau ada bukti konfirmasi, tunjukkan. Kalau ada jawaban dari pihak yang dikonfirmasi, tunjukkan juga. Jangan sampai persoalan hanya dinilai dari satu sisi,” ujarnya.

Namun, menurutnya, adanya dokumentasi komunikasi tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan jurnalistik. Bukti tersebut tetap perlu dilihat dalam konteks proses pemberitaan secara keseluruhan.

Prof. Sutan berharap Dewan Pers dapat memfasilitasi pertemuan antara pengadu dan teradu apabila diperlukan untuk memperjelas duduk persoalan.

β€œBila perlu dipertemukan. Duduk bersama, masing-masing membawa bukti. Dengan begitu dapat diketahui apa yang sebenarnya dipersoalkan dan bagaimana fakta yang dimiliki masing-masing pihak,” tegasnya.

Menurut dia, mekanisme tersebut penting agar polemik tidak berhenti pada saling tuding, melainkan diarahkan pada pemeriksaan fakta dan dokumen.

Prof. Sutan juga meminta seluruh pihak menghormati proses penyelesaian pengaduan yang sedang berjalan.

Ia menegaskan, tujuan penyelesaian sengketa bukan sekadar mencari siapa yang menang atau kalah, melainkan memastikan fakta diperiksa dan hak masing-masing pihak tetap terlindungi.

β€œKalau media memang memiliki kekurangan, perbaiki. Kalau pengadu memiliki bukti bahwa ada informasi yang keliru, tunjukkan. Tetapi kalau media memiliki data dan dokumentasi proses jurnalistik, itu juga harus diberikan kesempatan untuk diuji,” tegasnya.

Ia berharap penyelesaian dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan tekanan ataupun opini yang berkembang di masyarakat.

Sementara itu, sumber menyatakan tetap membuka ruang bagi pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab maupun koreksi sesuai mekanisme yang berlaku. Sumber juga menyebut siap menunjukkan dokumentasi proses konfirmasi kepada pihak berwenang apabila diperlukan.

Prof. Sutan menegaskan, informasi mengenai dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) maupun dugaan aliran dana yang menjadi bagian dari polemik pemberitaan harus tetap ditempatkan sebagai dugaan yang membutuhkan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.

β€œAdu bukti, bukan adu opini. Kalau memang ada fakta, buka faktanya. Kalau ada kekeliruan, perbaiki. Dengan begitu persoalan menjadi terang,” tutup Prof. Sutan Nasomal.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait