MOROTAI | Go Indonesia.id β Kabar pencairan bantuan sosial (bansos) bagi kelompok rentan di Kabupaten Pulau Morotai mulai menemui titik terang. Dinas Sosial memastikan proses administrasi pembayaran bansos untuk periode Juli dan Agustus 2026 kini memasuki tahap akhir.
Bantuan tersebut diperuntukkan bagi sejumlah kelompok penerima manfaat, di antaranya janda, lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, serta anak yatim piatu.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Pulau Morotai, Etno Tjun, mengatakan pembayaran bansos dilakukan secara berkala setiap dua bulan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
βPembayaran Bansos Janda, Lansia, Disabilitas, dan Yatim Piatu untuk bulan Juli dan Agustus. Karena pembayaran itu disepakati dua bulan sekali,β kata Etno saat ditemui di depan Kantor BPKAD Pulau Morotai, Senin (21/9/2026).
Menurutnya, proses administrasi anggaran untuk pembayaran tersebut telah berada pada tahap akhir. Berkas permintaan pembayaran yang diajukan Dinas Sosial disebut telah ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai.
Etno menyebut, tahapan berikutnya adalah penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai dasar pencairan anggaran.
βHari ini sudah diproses untuk diterbitkan SP2D-nya,β ujarnya.
Dengan masuknya proses penerbitan SP2D, pencairan bansos periode Juli-Agustus tinggal menunggu tahapan administrasi dan mekanisme penyaluran kepada penerima manfaat.
Bansos tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap warga yang masuk dalam kelompok rentan dan membutuhkan bantuan untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Dinas Sosial belum menjelaskan secara rinci jumlah penerima masing-masing kategori maupun total anggaran yang dicairkan untuk periode Juli dan Agustus 2026.
Mir | Jurnalis Go Indonesia.id







