KUANSING, RIAU | Go Indonesia.Id – Aturan Hia alias ATHIA mengambil langkah hukum setelah menemukan sejumlah konten di media sosial TikTok yang menurutnya memuat penghinaan, pencemaran nama baik, serta tuduhan yang tidak benar terhadap dirinya.
ATHIA mendatangi Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Senin (21/9/2026), untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan akun TikTok @rekam.news6 dengan nama Rekam News. Menurut ATHIA, sejumlah konten akun tersebut menggunakan foto dan namanya serta memuat narasi yang dinilai menyerang dan merugikan reputasinya.
Salah satu narasi yang dipersoalkan, menurut ATHIA, menyebut dirinya sebagai “oknum wartawan abal-abal” serta menuduh dirinya melakukan pemerasan terhadap pengusaha di Kabupaten Kuansing.
ATHIA membantah keras tuduhan tersebut. “Saya tegaskan, seluruh tuduhan maupun hinaan tersebut tidak sesuai dengan perbuatan saya maupun kejadian yang sebenarnya di lapangan,” tegas ATHIA.
ATHIA menjelaskan, dirinya mengetahui keberadaan konten tersebut setelah menerima kiriman melalui WhatsApp pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 13.11 WIB.
Kiriman tersebut disebut berasal dari nomor 0878 6367 0951 dan berisi dua tautan atau rekaman video TikTok.
Menurut ATHIA, salah satu video berdurasi sekitar 87 detik menggunakan foto dan namanya serta memuat narasi yang dianggap menyerang reputasinya.
ATHIA kemudian menyimpan dan mengumpulkan bukti berupa tautan, rekaman, serta tangkapan layar untuk disampaikan kepada kepolisian.
Persoalan tersebut semakin diketahui setelah kerabatnya berinisial BZ menghubunginya melalui WhatsApp dan mengirimkan sejumlah tangkapan layar.
Dalam tangkapan layar tersebut, menurut ATHIA, tautan TikTok @rekam.news6 turut dibagikan ke grup WhatsApp BERITA TERKINI RIAU yang disebut beranggotakan sekitar 250 orang.
“Coba cek siapa yang sebarkan TikTok itu, Pak,” tulis BZ melalui WhatsApp pada Kamis (17/9/2026), sebagaimana dijelaskan ATHIA.
ATHIA menyebut nomor WhatsApp yang digunakan untuk membagikan tautan tersebut disebut sama dengan nomor yang sebelumnya mengirimkan konten kepadanya, yakni 0878 6367 0951.
Namun, ATHIA menegaskan kesamaan nomor tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan siapa pemilik akun atau siapa yang berada di balik penyebaran konten.
Saat berada di ruang penyidik Polres Kuansing pada Senin (21/9/2026), ATHIA kemudian menghubungi Daniel Saragi, yang disebut sebagai admin grup WhatsApp tersebut.
Menurut ATHIA, percakapan dilakukan melalui telepon dengan pengeras suara yang diaktifkan sehingga dapat didengar oleh sejumlah pihak yang berada di ruang penyidik.
ATHIA mempertanyakan apakah Daniel mengenal pemilik nomor WhatsApp yang membagikan tautan TikTok tersebut ke dalam grup.
Menurut ATHIA, Daniel menjawab tidak mengenal pemilik nomor tersebut.
ATHIA kemudian mempertanyakan bagaimana nomor tersebut dapat tergabung dalam grup WhatsApp yang menurut informasi dikelola Daniel sebagai admin tunggal.
Namun, Daniel disebut tetap menyatakan tidak mengenal pemilik nomor tersebut.
ATHIA menegaskan dirinya tidak menuduh Daniel Saragi terlibat dalam penyebaran konten.
Ia hanya meminta aparat kepolisian mendalami bagaimana konten tersebut beredar, siapa pemilik akun dan nomor yang digunakan, serta siapa pihak yang berada di balik penyebarannya.
ATHIA juga membantah narasi yang menuduh dirinya melakukan pemerasan terhadap pengusaha di Kuansing.
Ia mempertanyakan siapa pihak yang disebut menjadi korban apabila tuduhan tersebut benar.
“Kalau ada perbuatan saya memeras pengusaha, siapa korbannya? Kalau ada yang merasa resah, siapa yang resah dan apa dasar keresahannya?” ujar ATHIA.
Ia juga mempertanyakan narasi yang menyebut dirinya dibenci dan diusir di berbagai tempat.
“Kalau saya disebut di mana pun berada dibenci dan diusir, lalu di mana kejadiannya dan siapa yang membenci maupun mengusir saya?” katanya.
ATHIA turut membantah narasi lain yang menurutnya menuduh dirinya kerap melakukan “gratis” di sejumlah kafe remang-remang di Kuansing.
Ia menjelaskan, kehadirannya di sejumlah lokasi yang menjadi objek pemberitaan merupakan bagian dari kegiatan jurnalistik dan kontrol sosial.
Menurut ATHIA, dirinya bersama tim mendatangi lokasi setelah memperoleh informasi dari narasumber mengenai dugaan berbagai persoalan, termasuk dugaan yang berkaitan dengan narkotika.
“Kalau saya datang ke kafe remang-remang, itu bagian dari menjalankan tugas sebagai kontrol sosial setelah mendapatkan laporan dari narasumber. Jadi jangan kemudian keberadaan saya di lokasi ditafsirkan seperti tuduhan yang disampaikan,” tegasnya.
ATHIA menyebut sejumlah hasil investigasi bersama timnya kemudian diberitakan dan beberapa persoalan yang diungkap mendapat tindak lanjut dari pihak terkait.
Ia juga mempertanyakan dasar penyebutan dirinya sebagai “wartawan abal-abal”.
Menurut ATHIA, dirinya selama ini aktif melakukan peliputan dan pemberitaan mengenai berbagai persoalan yang dinilai menyangkut kepentingan masyarakat.
“Kalau saya disebut wartawan abal-abal, dari mana dasarnya? Saya selama ini aktif mengungkap fakta melalui pemberitaan media dan seluruh pemberitaan yang kami buat dapat kami pertanggungjawabkan,” ujar ATHIA.
Ia meminta pihak yang menyampaikan tuduhan tersebut menunjukkan dasar dan bukti atas seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.
ATHIA juga menyoroti nomor WhatsApp 0878 6367 0951 yang menurutnya berkaitan dengan pengiriman dan penyebaran konten.
Ia menyebut foto profil yang digunakan pada akun TikTok dan WhatsApp tersebut memiliki gambar yang serupa.
Namun, ATHIA menyadari kesamaan foto profil tidak dapat serta-merta memastikan identitas pemilik akun.
Karena itu, ia menyerahkan proses identifikasi kepada kepolisian.
“Saya tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Siapa pemilik akun maupun nomor tersebut, serta siapa yang menyebarkan konten itu, saya serahkan kepada penyidik untuk mendalaminya berdasarkan bukti yang ada,” ujarnya.
Dalam pengaduannya kepada Kapolres Kuantan Singingi, ATHIA meminta aparat kepolisian menyelidiki dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan tersebut.
Ia juga menyampaikan sejumlah bukti berupa tautan konten, tangkapan layar, serta informasi mengenai penyebaran konten melalui WhatsApp.
ATHIA menyebut masih terdapat sejumlah narasi lain dalam konten yang menurutnya perlu didalami penyidik.
Ia menegaskan tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab.
“Seluruhnya saya percayakan kepada pihak kepolisian. Saya berharap semua fakta dibuka melalui proses penyelidikan dan pembuktian secara hukum,” pungkas ATHIA.
(Tim/Redaksi)







