KUANSING, RIAU I Go Indonesia.Id – Aktivitas yang diduga Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali ditertibkan aparat kepolisian. Kali ini, aktivitas tersebut ditemukan di area persawahan masyarakat kawasan Kayu Batu, Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Penertiban dilakukan jajaran Polsek Kuantan Tengah pada Selasa (22/9/2026) pagi, setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI yang berdampak terhadap lahan persawahan warga.
Dilokasi, petugas menemukan empat unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Namun, ketika polisi tiba sekitar pukul 09.00 WIB, seluruh rakit sudah dalam kondisi tidak beroperasi dan ditinggalkan oleh pemiliknya.
Kapolres Kuantan Singingi melalui Kasihumas Polres Kuansing, Iptu Rolan, SH., mengatakan informasi awal diterima Unit Intel Polsek Kuantan Tengah pada Senin malam.
βInformasi awal diterima Unit Intel Polsek Kuantan Tengah pada Senin malam. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek dan ditindaklanjuti dengan kegiatan penertiban pada Selasa pagi,β ujar Iptu Rolan.
Selain laporan masyarakat, kepolisian juga memperoleh informasi melalui media sosial terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut.
Penertiban dipimpin Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni, SH., MH., didampingi Kanit Sabhara Polsek Kuantan Tengah Iptu A. Razak, Panit Opsnal Intel Ipda Karel, SH., Panit Binmas Ipda Asrul, serta tiga personel Polsek Kuantan Tengah.
Setelah menemukan empat rakit yang ditinggalkan, petugas melakukan tindakan penertiban dengan merusak dan membakar rakit tersebut agar tidak dapat digunakan kembali.
βTidak ada pelaku yang diamankan dalam kegiatan ini karena saat petugas tiba di lokasi, rakit-rakit tersebut dalam keadaan ditinggalkan. Barang bukti yang diamankan juga nihil,β jelas Iptu Rolan.
Kegiatan penertiban berlangsung hingga sekitar pukul 11.45 WIB. Selama kegiatan, situasi di lokasi dilaporkan aman dan kondusif.
Polsek Kuantan Tengah juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan maupun mengganggu lahan pertanian masyarakat.
Kepolisian meminta masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas PETI untuk segera menyampaikan informasi kepada aparat agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
REDAKSI







