Dewan Pers: Belum Bersertifikat UKW, Wartawan Tetap Dapat Menjalankan Tugas Jurnalistik

1e 6

JAKARTA | Go Indonesia.id β€” Dewan Pers menegaskan bahwa belum dimilikinya sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tidak serta-merta menghilangkan kedudukan seseorang sebagai wartawan maupun menjadikan karya yang dihasilkan secara otomatis sebagai produk citizen journalism.

Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menyampaikan, wartawan yang belum mengikuti atau belum memperoleh sertifikat UKW tetap dapat menjalankan kegiatan jurnalistik sepanjang bekerja sesuai prinsip jurnalistik, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Kode Etik Jurnalistik.

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Wartawan itu, meskipun mereka belum memiliki sertifikasi, apakah itu Muda, Madya, atau Utama, tidak menghalangi tugas dan kerja-kerja jurnalistiknya. Jadi produknya tetap kita anggap produk jurnalistik, bukan produk citizen journalism,” ujar Komaruddin dalam pertemuan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menurut Komaruddin, UKW tetap berkaitan dengan upaya peningkatan kompetensi dan profesionalisme wartawan. Namun, sertifikasi kompetensi tersebut tidak disebut sebagai satu-satunya ukuran untuk menentukan apakah suatu kegiatan dapat dikategorikan sebagai kerja jurnalistik.

Dalam menjalankan profesinya, wartawan tetap berkewajiban mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, verifikasi dan tanggung jawab kepada publik tetap menjadi bagian penting dalam proses kerja jurnalistik.

Sengketa Pemberitaan Memiliki Mekanisme Pers

Dewan Pers juga menekankan pentingnya menggunakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers ketika muncul persoalan terkait karya jurnalistik.

Mekanisme tersebut antara lain hak jawab, hak koreksi dan penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan memberikan pemaknaan bersyarat terhadap frasa “perlindungan hukum”.

Dewan Pers kemudian menyatakan putusan tersebut memperkuat posisinya sebagai forum utama dan pertama (primary remedy) dalam penyelesaian sengketa pers.

“Apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme pers perlu ditempuh terlebih dahulu untuk menentukan apakah persoalan tersebut merupakan sengketa pemberitaan atau justru berada di luar ranah kerja jurnalistik,” ujar Komaruddin.

Namun, penerapan mekanisme tersebut tetap bergantung pada konteks perkara. MK dalam pertimbangannya juga menjelaskan bahwa perlindungan hukum Pasal 8 UU Pers berkaitan dengan wartawan yang menjalankan kegiatan jurnalistik secara teratur, terikat pada Kode Etik Jurnalistik, serta terafiliasi dengan perusahaan pers berbadan hukum dan menjalankan kewajibannya secara sah.

Kompetensi Wartawan Tetap Diperlukan

Penegasan mengenai UKW tersebut tidak berarti kompetensi wartawan dapat diabaikan.

Kemampuan melakukan verifikasi, memperoleh informasi dari sumber yang relevan, melakukan konfirmasi, menjaga independensi, mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta memahami ketentuan hukum pers tetap menjadi bagian penting dalam menjalankan profesi kewartawanan.

Dewan Pers juga terus mendorong peningkatan kompetensi wartawan serta penguatan tata kelola perusahaan pers dan ekosistem pers nasional.

Dengan demikian, persoalan UKW perlu ditempatkan dalam konteks peningkatan profesionalisme, sementara status dan kualitas suatu karya jurnalistik tidak hanya dilihat dari ada atau tidaknya sertifikat kompetensi, tetapi juga dari proses jurnalistik yang dilakukan dan kepatuhan terhadap ketentuan pers.

Masyarakat yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan tetap memiliki ruang untuk menggunakan hak jawab, hak koreksi atau mengajukan pengaduan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi
Go Indonesia.id


Advertisement

Pos terkait