Dugaan PETI Koto Kari Masih Beroperasi, Alat Berat Sumitomo Disebut Masuk Lokasi

1e 16

KUANSING | Go Indonesia.Id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, kembali menjadi sorotan. Dugaan aktivitas tersebut disebut masih berlangsung hingga Rabu (23/9/2026), meski penertiban PETI sebelumnya telah menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, lokasi dugaan PETI berada tidak jauh dari kawasan pembuatan batako dan kandang ayam milik warga. Aktivitas tersebut diduga menggunakan mesin dan sejumlah peralatan yang berkaitan dengan kegiatan penambangan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Keberadaan aktivitas yang disebut telah berlangsung cukup lama itu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Terlebih, beberapa hari sebelumnya disebut terdapat alat berat jenis Sumitomo di sekitar lokasi.
Alat berat tersebut diduga digunakan untuk membuka atau mengupas material lahan yang kemudian dimanfaatkan untuk kegiatan PETI.

Namun demikian, kepemilikan alat berat, pihak yang mengoperasikan, serta tujuan penggunaannya masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan aparat berwenang.

Munculnya kembali laporan dugaan PETI di Koto Kari menjadi alasan kuat bagi aparat untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Kapolres Kuantan Singingi diminta tidak hanya melihat aktivitas di permukaan, tetapi juga menelusuri pihak yang berada di balik kegiatan tersebut apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin.

Penelusuran dapat mencakup pengelola lokasi, pemilik atau pengguna mesin, sumber peralatan, hingga pihak yang mendatangkan alat berat.

Sebab, apabila aktivitas tersebut benar berlangsung secara berulang dan menggunakan alat berat, maka penanganannya perlu dilakukan secara menyeluruh berdasarkan bukti yang ditemukan.

Penindakan terhadap PETI tidak cukup hanya menyasar pekerja yang berada di lokasi. Jika ditemukan bukti adanya pihak yang mengendalikan, menyediakan peralatan, atau memfasilitasi kegiatan, seluruh rangkaian tersebut perlu ditelusuri sesuai kewenangan hukum.

Apalagi, Kabupaten Kuantan Singingi sebelumnya telah menjadi perhatian dalam upaya penertiban PETI melalui Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026.

Karena itu, informasi mengenai dugaan PETI di Koto Kari perlu segera dijawab melalui tindakan konkret berupa verifikasi lapangan.

Jika benar ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin, aparat penegak hukum dapat memprosesnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan pidana dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ancaman terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin, termasuk pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sesuai pasal yang diterapkan berdasarkan fakta dan unsur perkara.

Kini publik menunggu langkah aparat. Dugaan aktivitas PETI di Koto Kari perlu dipastikan secara terang: jika ilegal, siapa yang menjalankan, siapa yang memfasilitasi, dan dari mana alat berat tersebut berasal?

Awak media masih melakukan pemantauan dan membuka ruang konfirmasi kepada Kepolisian, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta pihak-pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam pemberitaan.

Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari aparat berwenang.

(Tim/Redaksi)


Advertisement

Pos terkait