PETI Desa Logas Disorot, Kapolsek Singingi Hanya Jawab Makasih Infonya, Kapolres Kuansing Belum Tanggapi

IMG 20260924 WA0711

KUANSING | Go Indonesia.Id – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah titik wilayah Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, kembali menjadi sorotan.

Redaksi telah melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Singingi, Iptu Edi Winoto, S.H., M.H., pada Kamis (24/9/2026). Konfirmasi tersebut menyangkut dugaan masih berlangsungnya aktivitas dompeng di sejumlah titik, langkah pengecekan dan patroli kepolisian, hingga dugaan adanya pihak yang menghalangi atau mengintimidasi wartawan saat melakukan investigasi lapangan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Redaksi juga meminta penjelasan terkait apakah pihak kepolisian telah mengidentifikasi pihak yang diduga mengelola maupun membiayai aktivitas PETI tersebut serta langkah hukum yang dilakukan apabila aktivitas pertambangan tanpa izin ditemukan.

Selain itu, Kapolsek dikonfirmasi mengenai informasi adanya wartawan yang diduga dihentikan, diperiksa, diminta meninggalkan lokasi hingga dokumentasinya diduga dihapus saat menjalankan tugas jurnalistik.

Namun, respons Kapolsek Singingi masih sebatas singkat melalui pesan WhatsApp pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 16.34 WIB.

“Makasih infonya bg.🙏,” ujar Iptu Edi Winoto.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat jawaban lebih lanjut dari Kapolsek Singingi mengenai substansi pertanyaan yang diajukan redaksi, termasuk mengenai status penanganan dugaan PETI dan informasi dugaan intimidasi terhadap wartawan.

Konfirmasi terpisah juga telah disampaikan kepada Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana.

Redaksi meminta penjelasan terkait dugaan aktivitas PETI di sejumlah titik Desa Logas, termasuk tindak lanjut terhadap lokasi-lokasi yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak Polres Kuantan Singingi pada awal Agustus 2026.

Kapolres dimintai keterangan apakah titik-titik tersebut telah dilakukan pengecekan lapangan dan bagaimana hasil pengecekan tersebut.

Selain itu, redaksi mempertanyakan jumlah penindakan atau perkara PETI yang telah ditangani di wilayah Desa Logas, termasuk apakah penyelidikan juga diarahkan kepada pihak yang diduga menjadi pemodal, pemilik, pengelola maupun pihak yang memberikan fasilitas terhadap aktivitas tersebut.

Konfirmasi juga menyentuh dugaan intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik, termasuk informasi mengenai dugaan pengambilan telepon genggam serta penghapusan dokumentasi wartawan dalam sejumlah kejadian sebelumnya.

Redaksi turut meminta penjelasan mengenai informasi dugaan penyalahgunaan narkotika yang sebelumnya muncul dalam pemberitaan serta apakah Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi telah melakukan penyelidikan atau pemeriksaan terhadap informasi tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kapolres Kuantan Singingi maupun pihak terkait lainnya.

Ketua Pemuda LIRA Riau, Daniel Saragi, S.H., meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penertiban aktivitas di lapangan apabila hasil penyelidikan menemukan adanya PETI.

“Kami meminta Kapolsek Singingi yang baru, Iptu Edi Winoto, menunjukkan ketegasannya. Jangan biarkan wilayah Logas terus dirusak oleh aktivitas dompeng. Tangkap para pemodal utamanya,” ujar Daniel.

Pernyataan tersebut merupakan desakan agar proses penegakan hukum, apabila terdapat bukti yang cukup, tidak hanya menyasar pekerja lapangan tetapi juga mengungkap pihak yang diduga memiliki peran dalam pengelolaan atau pembiayaan aktivitas tersebut.

Dugaan PETI di wilayah Logas kini menunggu kejelasan dari aparat penegak hukum.

Pertanyaan utamanya adalah apakah titik-titik yang sebelumnya dilaporkan telah diverifikasi, apakah ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, serta langkah hukum apa yang akan dilakukan apabila dugaan tersebut terbukti.

Begitu pula dengan dugaan penghalangan atau intimidasi terhadap wartawan. Jika terdapat laporan maupun bukti terkait kejadian tersebut, penanganannya menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin kerja jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku.

Konfirmasi yang dilakukan redaksi merupakan bagian dari upaya menjaga keberimbangan pemberitaan sekaligus memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk menjelaskan tindakan yang telah maupun akan dilakukan.

Redaksi menegaskan, seluruh dugaan dalam pemberitaan ini bukan merupakan kesimpulan hukum terhadap pihak tertentu. Setiap pihak tetap memiliki hak jawab dan klarifikasi serta harus dipandang tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Tim/Redaksi)


Advertisement

Pos terkait