KUANSING | Go Indonesia.Id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teberau Panjang, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kembali menjadi sorotan.
Sorotan kali ini bukan hanya terkait aktivitas pertambangan yang ditemukan di lapangan, tetapi juga pernyataan seorang pekerja ketika awak media mencoba meminta keterangan mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Saat dikonfirmasi langsung di lokasi pada Senin (28/9/2026), pekerja tersebut justru menyebut institusi kepolisian ketika ditanya mengenai pihak yang memiliki atau bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan.
“Kamu tanya aja ke polres sana siapa yang punya ini,” ujar pekerja tersebut kepada awak media.
Awak media kemudian mencoba memperjelas pernyataan tersebut dengan menanyakan siapa pihak di lingkungan Polres yang dimaksud.
Namun, pekerja tersebut tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia justru meminta awak media meninggalkan lokasi.
“Tanya aja sana ke polres, cepat-cepat kalian pergi dari sini,” katanya.
Pernyataan tersebut tentu memunculkan pertanyaan serius. Penyebutan nama Polres dalam konteks aktivitas PETI tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat.
Namun, sampai berita ini diterbitkan, belum ada bukti yang dapat memastikan adanya keterlibatan institusi maupun personel kepolisian dalam aktivitas pertambangan tersebut. Pernyataan pekerja tersebut juga belum dapat dijadikan bukti mengenai siapa pemilik atau pihak yang berada di balik kegiatan PETI.
Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh awak media pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 12.02 WIB, terlihat hamparan lahan bekas galian di kawasan Kecamatan Gunung Toar yang dikelilingi vegetasi.
Temuan visual tersebut menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik di lapangan. Sementara itu, mengenai status perizinan dan siapa pihak yang mengoperasikan maupun menguasai lokasi tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.
Aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun dampak terhadap lingkungan apabila kegiatan tersebut benar dilakukan tanpa perizinan yang dipersyaratkan.
Karena itu, munculnya pernyataan pekerja yang mengarahkan wartawan untuk “bertanya ke Polres” menjadi hal yang patut diklarifikasi secara terbuka.
Polres Kuantan Singingi maupun Polda Riau dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai pernyataan tersebut, terutama untuk memastikan apakah nama institusi kepolisian hanya disebut secara sepihak oleh pekerja atau terdapat informasi lain yang perlu ditindaklanjuti.
Klarifikasi juga penting agar tidak muncul persepsi di masyarakat seolah-olah terdapat hubungan antara aparat kepolisian dengan aktivitas PETI di lokasi tersebut.
Jika memang tidak ada keterkaitan, penjelasan resmi akan memberikan kepastian sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang tidak terverifikasi.
Sebaliknya, apabila aparat menemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, penegakan hukum perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Kuantan Singingi maupun Polda Riau terkait pernyataan pekerja tersebut.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Kuantan Singingi, Polda Riau, pemilik atau pengelola lokasi, maupun pihak lain yang merasa berkepentingan dengan pemberitaan ini.
(Tim/Redaksi)







