62 PJLP Sekwan Kuansing Telan Rp892,8 Juta Setahun, Publik Pertanyakan: Ditempatkan di Mana dan Kerja Apa?

1G 28

KUANSING | Go Indonesia.Id – Anggaran untuk 62 Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Sekretariat DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menjadi sorotan. Dengan pembayaran sekitar Rp1,2 juta per orang setiap bulan, kebutuhan anggaran untuk 62 tenaga tersebut mencapai sekitar Rp74,4 juta per bulan atau Rp892,8 juta dalam setahun.

Nilai tersebut bukan angka kecil karena bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing. Karena itu, keberadaan, penempatan, uraian tugas hingga hasil pekerjaan puluhan PJLP tersebut dinilai penting untuk dibuka secara terang kepada publik.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Pertanyaan yang kini muncul cukup mendasar: 62 PJLP tersebut ditempatkan di mana, bekerja sebagai apa, dan bagaimana pengawasan terhadap pekerjaan mereka?

Sorotan ini bukan serta-merta menuduh adanya tenaga fiktif. Namun, penggunaan uang negara menuntut adanya transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas.

Jika seluruh 62 PJLP memang dibutuhkan, Sekretariat DPRD semestinya dapat menjelaskan dasar kebutuhannya, termasuk identitas tenaga, unit atau lokasi penempatan, uraian pekerjaan, beban kerja, serta mekanisme evaluasi kinerja masing-masing tenaga.

Persoalan semakin menjadi perhatian ketika muncul informasi mengenai adanya PJLP yang disebut ditempatkan di rumah dinas.

Jika informasi tersebut benar, maka perlu dijelaskan secara terbuka: berapa jumlahnya, apa tugas yang diberikan, siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan, dan bagaimana aktivitas pekerjaan mereka dipertanggungjawabkan.

Kejelasan tersebut penting agar tidak muncul pertanyaan baru mengenai apakah seluruh tenaga yang dibayarkan melalui APBD benar-benar bekerja sesuai kebutuhan organisasi.

Sorotan mengenai keberadaan dan kebutuhan 62 PJLP sebelumnya juga disampaikan anggota DPRD Kuansing, Desi Guswita, yang meminta adanya evaluasi.

Dalam pembahasan KUA-PPAS, kebutuhan serta keberadaan 62 PJLP di lingkungan Sekretariat DPRD juga menjadi salah satu hal yang perlu memperoleh penjelasan.

Pertanyaan mengenai kebutuhan 62 PJLP juga berkaitan dengan kondisi kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah.

Sekretariat DPRD telah memiliki aparatur sipil negara (ASN). Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kuansing juga memiliki tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Karena itu, dasar penambahan tenaga melalui skema PJLP patut dijelaskan secara terbuka.

Apakah pekerjaan yang diberikan kepada 62 PJLP memang tidak dapat ditangani oleh pegawai yang sudah tersedia?

Apakah terdapat pekerjaan yang berpotensi tumpang tindih?

Dan apakah jumlah 62 orang tersebut ditetapkan berdasarkan analisis kebutuhan serta beban kerja?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena setiap rupiah APBD seharusnya memiliki dasar kebutuhan dan output yang jelas.

Dengan asumsi pembayaran sekitar Rp1,2 juta per orang per bulan, maka perhitungannya mencapai:
62 orang × Rp1,2 juta × 12 bulan = Rp892,8 juta per tahun.

Angka tersebut perlu dipastikan kembali melalui dokumen penganggaran dan pembayaran resmi karena nilai aktual dapat berbeda apabila terdapat komponen atau ketentuan pembayaran lainnya.

Publik juga perlu mengetahui apakah angka tersebut merupakan keseluruhan belanja untuk 62 PJLP atau masih terdapat komponen pengeluaran lain yang berkaitan dengan tenaga tersebut.

Persoalan PJLP juga tidak semestinya berhenti di Sekretariat DPRD.

Jika evaluasi dilakukan, Pemerintah Kabupaten Kuansing dapat membuka data mengenai keberadaan PJLP di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Mulai dari jumlah tenaga, besaran anggaran, lokasi penempatan, uraian tugas, beban kerja, hingga mekanisme pengawasan.

Dengan demikian, evaluasi tidak hanya menjawab pertanyaan mengenai 62 PJLP di Sekwan, tetapi juga memberikan gambaran apakah belanja tenaga non-ASN di seluruh OPD benar-benar sesuai kebutuhan.

Terlebih ketika pemerintah daerah dituntut melakukan efisiensi anggaran, maka belanja yang bersumber dari APBD harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika memang dibutuhkan, jelaskan kebutuhannya.

Jika memang bekerja, jelaskan pekerjaannya.

Jika dibayar menggunakan APBD, buka pertanggungjawabannya.

Publik kini menunggu penjelasan resmi Sekretariat DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengenai 62 PJLP tersebut, mulai dari dasar penganggaran, identitas dan penempatan, uraian tugas, beban kerja, mekanisme pengawasan hingga realisasi pembayarannya.

Sebab, persoalan utamanya bukan sekadar Rp892,8 juta.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: 62 PJLP Sekwan itu sebenarnya ditempatkan di mana dan bekerja apa?

(Tim/Redaksi)


Advertisement

Pos terkait