KUANSING | Go Indonesia.Id – Keputusan pimpinan rapat DPRD Kabupaten Kuantan Singingi yang meminta jawaban Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi atas Pandangan Umum Fraksi PKB dilewati dalam rapat paripurna, Selasa (29/9/2026), menuai pertanyaan mengenai dasar kewenangan dan prosedurnya.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui Pj Sekda Muradi disebut hendak menyampaikan jawaban pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi PKB.
Namun, pimpinan rapat Satria Mandala meminta agar jawaban tersebut dilewati dengan alasan tidak adanya anggota Fraksi PKB dalam ruang rapat.
Keputusan itu kemudian memunculkan pertanyaan: apakah ketidakhadiran anggota suatu fraksi secara otomatis menjadi dasar untuk melewati jawaban pemerintah atas pandangan umum yang sebelumnya telah disampaikan secara resmi?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD mengatur bahwa pembicaraan tingkat I untuk rancangan Perda yang berasal dari kepala daerah mencakup penjelasan kepala daerah, pandangan umum fraksi, serta tanggapan dan/atau jawaban kepala daerah terhadap pandangan umum fraksi. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a.
PP Nomor 12 Tahun 2018 sendiri merupakan pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota dan masih berstatus berlaku.
Namun, dari ketentuan tersebut belum dapat disimpulkan begitu saja bahwa pimpinan rapat tidak memiliki kewenangan tertentu dalam mengatur teknis jalannya persidangan. Karena itu, yang menjadi persoalan utama dalam polemik ini adalah aturan spesifik apa yang dijadikan dasar untuk melewati jawaban pemerintah karena anggota Fraksi PKB tidak hadir.
Untuk memperoleh keberimbangan pemberitaan, Satria Mandala telah dimintai penjelasan mengenai dasar kewenangan keputusan tersebut.
Pertanyaan yang diajukan sederhana.
Atas dasar aturan apa jawaban pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi PKB dilewati?
Apakah terdapat ketentuan dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Kuantan Singingi yang mengatur bahwa ketidakhadiran anggota fraksi menyebabkan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi tersebut tidak perlu disampaikan?
Jika ada, pasal dan ayat berapa?
Hingga berita ini diterbitkan, Satria Mandala belum memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.
Karena itu, belum ada penjelasan dari yang bersangkutan mengenai aturan spesifik yang menjadi dasar keputusan dalam rapat paripurna tersebut.
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai apakah Fraksi PKB hadir atau tidak dalam rapat.
Yang dipertanyakan adalah konsekuensi prosedural dari ketidakhadiran tersebut.
Sebab dalam rangkaian pembahasan rancangan Perda, PP Nomor 12 Tahun 2018 menempatkan pandangan umum fraksi dan jawaban kepala daerah sebagai bagian dari pembicaraan tingkat I.
Karena itu, publik tentu berhak mengetahui apakah Tata Tertib DPRD Kuantan Singingi memiliki pengaturan khusus yang memungkinkan jawaban pemerintah dilewati dalam kondisi seperti yang terjadi pada rapat tersebut.
Jika memang ada, dasar hukumnya seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka.
Sebaliknya, apabila keputusan tersebut didasarkan pada mekanisme atau kesepakatan rapat tertentu, mekanisme tersebut juga penting diketahui agar publik tidak memperoleh informasi yang sepotong-sepotong.
Ditengah polemik tersebut, muncul pula pembicaraan mengenai kemungkinan adanya persoalan antarindividu atau dinamika politik di internal DPRD.
Namun, hal tersebut tidak semestinya menjadi kesimpulan tanpa penjelasan dan bukti yang memadai.
Forum paripurna merupakan forum kelembagaan. Karena itu, setiap keputusan yang diambil dalam persidangan seharusnya dapat dijelaskan berdasarkan tata tertib, agenda persidangan, dan mekanisme kelembagaan yang berlaku.
Jangan sampai persoalan antarindividu dipersepsikan sebagai dasar sebuah keputusan lembaga.
Yang dibutuhkan masyarakat bukan perang pernyataan, melainkan kejelasan prosedur dan dasar hukum.
Polemik ini pada akhirnya mengerucut pada tiga pertanyaan.
Pertama, apakah ketidakhadiran anggota Fraksi PKB menjadi dasar hukum untuk melewati jawaban pemerintah?
Kedua, jika memang menjadi dasar, aturan mana yang mengaturnya?
Ketiga, siapa yang memiliki kewenangan menetapkan bahwa jawaban pemerintah tersebut tidak perlu disampaikan dalam rapat paripurna?
Pertanyaan tersebut penting karena DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang menjalankan fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan. PP Nomor 12 Tahun 2018 juga menegaskan posisi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Terlebih jika agenda yang dibahas berkaitan dengan APBD, prosesnya memiliki konsekuensi langsung terhadap kebijakan dan penggunaan anggaran daerah.
Satria Mandala masih memiliki ruang untuk memberikan penjelasan kepada publik.
Tidak perlu polemik panjang.
Tidak perlu saling menyerang.
Cukup jelaskan dasar aturan yang digunakan dalam rapat paripurna tersebut.
Jika ada pasal dan ayat yang menjadi dasar, sampaikan.
Jika keputusan tersebut merupakan bagian dari kewenangan pimpinan rapat berdasarkan Tata Tertib DPRD Kuantan Singingi, jelaskan ketentuannya.
Jika terdapat hasil kesepakatan forum yang menjadi dasar, sampaikan pula mekanismenya.
Dengan demikian, publik dapat menilai persoalan tersebut berdasarkan aturan, bukan berdasarkan asumsi.
Sebab yang dipertanyakan bukan keberadaan Fraksi PKB semata, melainkan dasar keputusan untuk melewati jawaban Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi terhadap pandangan umum fraksi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan Satria Mandala mengenai dasar hukum keputusan tersebut masih ditunggu.
(Tim/Redaksi)







