KUANSING | Go Indonesia.Id – Aktivitas yang diduga pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali terpantau di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Temuan tersebut diperoleh tim wartawan saat melakukan investigasi lapangan pada Senin, 28 September 2026. Pemantauan dilakukan sekitar dua pekan setelah dugaan aktivitas serupa diberitakan pada 11 September 2026.
Dilokasi, tim melihat sejumlah kendaraan serta puluhan rakit berada di kawasan tepian hingga aliran Sungai Singingi. Sejumlah rakit juga terlihat beraktivitas di kawasan tersebut.
Temuan itu kemudian didokumentasikan dalam bentuk video dan diteruskan kepada ATHIA, wartawan sekaligus bagian redaksi yang selama ini aktif melakukan peliputan dugaan aktivitas PETI di sejumlah wilayah Kuansing berdasarkan informasi masyarakat dan hasil investigasi lapangan.
Selama hampir satu tahun, ATHIA bersama tim disebut aktif menelusuri dan memberitakan dugaan aktivitas PETI di berbagai wilayah Kuansing.
Informasi awal yang diterima dari masyarakat ditelusuri, kemudian dilakukan pengecekan serta investigasi lapangan sebelum disampaikan kepada publik.
Dalam setiap pemberitaan, upaya konfirmasi kepada pihak terkait juga dilakukan sebagai bagian dari proses jurnalistik.
Namun, menurut ATHIA, komunikasi dengan pihak berwenang terkait dugaan aktivitas PETI belakangan menjadi persoalan tersendiri.
ATHIA menyebut komunikasi terakhir dengan Geraldo, Kanit Tipidter Polres Kuantan Singingi, berlangsung pada 18 Mei 2026.
Setelah itu, sejumlah tautan pemberitaan mengenai dugaan aktivitas PETI kembali dikirim melalui WhatsApp. Namun, menurut ATHIA, pesan-pesan tersebut tidak memperoleh respons.
Upaya komunikasi melalui sambungan telepon juga disebut tidak mendapatkan jawaban maupun panggilan balik hingga Rabu, 30 September 2026.
Temuan terbaru di Muara Lembu kemudian kembali mendorong ATHIA mengirimkan konfirmasi.
Pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 23.37 WIB, ATHIA mengirimkan tautan pemberitaan sebelumnya sekaligus video terbaru hasil investigasi lapangan kepada Geraldo.
Konfirmasi tersebut meminta penjelasan terkait tindak lanjut terhadap dugaan aktivitas PETI yang sebelumnya telah diberitakan, mengingat dalam pemantauan terbaru aktivitas serupa masih terlihat.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kanit Tipidter Polres Kuantan Singingi.
ATHIA menegaskan bahwa wartawan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan seseorang atau suatu aktivitas telah melanggar hukum.
Tugas jurnalistik adalah mencari informasi, melakukan verifikasi, meminta konfirmasi kepada pihak terkait, kemudian menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Sementara penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, ketika dugaan aktivitas PETI kembali ditemukan di lokasi yang sebelumnya telah diberitakan, pertanyaan publik kini mengarah pada tindak lanjut aparat.
Jika aktivitas tersebut terbukti merupakan pertambangan tanpa izin, masyarakat berhak mengetahui langkah penegakan hukum yang dilakukan.
Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut memiliki dasar perizinan atau bukan merupakan PETI, penjelasan resmi dari pihak berwenang juga diperlukan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
Temuan lapangan pada 28 September 2026 telah didokumentasikan dalam bentuk video.
Pemberitaan sebelumnya telah disampaikan kepada pihak terkait. Konfirmasi terbaru juga kembali dikirimkan.
Namun hingga 30 September 2026, jawaban dari Kanit Tipidter Polres Kuantan Singingi belum diterima.
Redaksi menegaskan, belum adanya respons tersebut tidak dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pembiaran ataupun tidak adanya tindakan aparat.
Namun fakta bahwa informasi telah disampaikan dan konfirmasi telah diminta, sementara jawaban resmi belum diperoleh, tetap menjadi bagian dari catatan jurnalistik.
Publik kini menunggu penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Geraldo maupun Polres Kuantan Singingi terkait:
1. tindak lanjut pemberitaan dugaan PETI sebelumnya.
2. apakah telah dilakukan pengecekan atau penindakan di lokasi.
3. status aktivitas yang terpantau pada 28 September 2026; serta
4. keberadaan puluhan rakit yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Kamera wartawan kembali merekam. Informasi masyarakat kembali disampaikan. Konfirmasi kembali dilayangkan. Kini, publik menunggu jawaban resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Geraldo selaku Kanit Tipidter Polres Kuantan Singingi.
Redaksi akan memuat setiap klarifikasi atau keterangan resmi dari pihak terkait secara proporsional apabila telah diterima.
(Tim/Redaksi)







