Diduga PETI Kembali Beraktivitas di Persawahan Kayu Batu, Muaro Sentajo Usai Empat Rakit Ditertibkan Polisi

1G 61

KUANSING | Go Indonesia.Id – Aktivitas yang diduga merupakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali terpantau di kawasan persawahan masyarakat di Kayu Batu, Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Temuan terbaru ini menjadi sorotan karena sebelumnya jajaran Polsek Kuantan Tengah telah melakukan penertiban terhadap empat unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI di kawasan tersebut pada Selasa, 22 September 2026.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Saat penertiban, kepolisian menyatakan empat rakit ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi dan ditinggalkan pemiliknya. Petugas kemudian melakukan tindakan penertiban hingga rakit-rakit tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Namun, informasi warga dan dokumentasi terbaru yang diterima redaksi menunjukkan adanya aktivitas yang diduga kembali berkaitan dengan kegiatan PETI di kawasan persawahan tersebut.

Seorang warga yang menghubungi tim wartawan menyebut aktivitas diduga PETI kembali berlangsung setelah petugas meninggalkan lokasi.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim redaksi dengan investigasi lapangan pada Selasa, 29 September 2026.

Dari pemantauan lapangan, tim redaksi mendokumentasikan melalui foto dan video adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan kegiatan PETI di kawasan persawahan masyarakat.

Dokumentasi tersebut kemudian diserahkan kepada redaksi untuk dilakukan verifikasi serta dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Redaksi selanjutnya menghubungi Camat Sentajo Raya, Wandi Gunawan, pada Selasa, 29 September 2026.

Dalam konfirmasi tersebut, redaksi menyampaikan informasi mengenai temuan terbaru sekaligus meneruskan dokumentasi berupa foto dan video aktivitas yang diduga PETI.

Wandi Gunawan memberikan respons singkat melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 11.25 WIB.

โ€œYa nanti kita jumpa pak,โ€ ujar Wandi.

Namun hingga berita ini diterbitkan pada Rabu, 30 September 2026, belum terdapat penjelasan lanjutan dari Camat Sentajo Raya mengenai dokumentasi dan laporan terbaru tersebut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keberlanjutan pengawasan di kawasan persawahan masyarakat, terutama setelah sebelumnya dilakukan penertiban terhadap empat rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.

Aktivitas yang diduga PETI di kawasan persawahan Desa Muaro Sentajo sebelumnya dilaporkan warga kepada redaksi pada 5 September 2026.

Laporan tersebut disertai rekaman video yang kemudian mendapat perhatian publik setelah beredar melalui media sosial.

Tim wartawan selanjutnya melakukan investigasi lapangan pada Sabtu, 19 September 2026.

Dalam investigasi tersebut, tim menemukan sedikitnya empat rakit yang menggunakan mesin dompeng dan diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas.

Temuan tersebut kemudian diberitakan dan dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Pada Selasa, 22 September 2026, jajaran Polsek Kuantan Tengah melakukan penertiban terhadap empat rakit tersebut.

Kapolres Kuantan Singingi melalui Kasi Humas Polres Kuansing, Iptu Rolan, sebelumnya menyampaikan bahwa tindakan tersebut dilakukan setelah adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas yang diduga PETI dan berdampak terhadap kawasan persawahan warga.

Menurut keterangan kepolisian, saat petugas tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB, empat rakit dalam kondisi tidak beroperasi dan ditinggalkan pemiliknya.

Tidak ada pelaku yang diamankan dalam kegiatan tersebut.

Petugas kemudian melakukan tindakan penertiban terhadap empat rakit hingga tidak dapat digunakan kembali.

Munculnya dokumentasi terbaru pada 29 September 2026 kini menjadi dasar bagi redaksi untuk kembali meminta penjelasan kepada pihak berwenang.

Perlu dipastikan apakah aktivitas yang terekam dalam dokumentasi terbaru tersebut benar merupakan kegiatan pertambangan tanpa izin sebagaimana laporan warga sebelumnya, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

Yang juga menjadi perhatian adalah efektivitas pengawasan setelah penertiban dilakukan.

Jika benar aktivitas kembali berlangsung, maka diperlukan penjelasan terbuka mengenai langkah pengawasan dan penindakan selanjutnya dari aparat maupun pemerintah daerah.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada jajaran kepolisian, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang memastikan status hukum aktivitas yang terekam dalam dokumentasi terbaru tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

(Tim/Redaksi)


Advertisement

Pos terkait