MOROTAI | Go Indonesia.id โ Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia sekitar 11 tahun di Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, masih dalam proses penyelidikan kepolisian.
Perkara yang diduga melibatkan ayah tiri korban berinisial MP, sekitar 35 tahun, itu telah dilaporkan keluarga korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Morotai pada 31 Agustus 2026.
Hingga Rabu (30/9/2026), atau hampir satu bulan sejak laporan dibuat, kepolisian belum menetapkan MP sebagai tersangka.
Dalam laporan polisi Nomor LP/133/2026, dugaan peristiwa disebut terjadi pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIT di dalam kamar rumah. Kasus tersebut diketahui setelah ibu kandung korban disebut memergoki kejadian yang diduga menimpa anaknya.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan dengan menerbitkan surat pengantar visum bagi korban ke RSUD Morotai. Hasil pemeriksaan medis tersebut kini telah diterima penyidik dan menjadi salah satu bahan dalam proses penyelidikan.
Kasi Humas Polres Pulau Morotai, IPDA Muh. Yusuf Kasim, S.IP., M.Si., sebelumnya membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut keluarga korban telah mendatangi SPKT Polres Morotai untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pulau Morotai, AIPTU Ihnan Banyo, mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut dan belum sampai pada tahap penetapan tersangka.
โKami sudah tindaklanjuti. Saat ini kami sudah periksa saksi-saksi, termasuk ibu korban dan juga terduga pelaku,โ kata Ihnan saat dikonfirmasi awak media, Rabu (30/9/2026), di ruangan kerja Kasi Humas Polres Morotai.
Menurut Ihnan, sejauh ini penyidik telah memeriksa tiga saksi. Polisi juga telah mengantongi hasil visum dan masih mendalami keterangan para pihak serta bukti-bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan.
Dengan demikian, status MP dalam perkara ini masih sebagai terduga dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan fakta dan rangkaian peristiwa sebagaimana dilaporkan.
Mirsa | Jurnalis Go Indonesia.id







