MOROTAI | Go Indonesia.id β Satreskrim Polres Pulau Morotai masih mendalami kasus hilangnya Rahmayanti Danokader (18), warga Desa Loleo, Kecamatan Morotai Jaya, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.
Rahmayanti diketahui meninggalkan rumah pada 29 Juli 2026. Ia kemudian ditemukan di wilayah Halmahera Utara pada 6 September 2026.
Meski telah ditemukan, polisi masih menelusuri rangkaian peristiwa selama Rahmayanti berada di luar rumah, termasuk pihak-pihak yang mengetahui keberadaannya.
Perkara tersebut dilaporkan keluarga ke SPKT Polres Pulau Morotai pada 15 Agustus 2026. Dalam proses penyelidikan, polisi telah meminta keterangan sejumlah orang yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.
PS Kanit Pidum Satreskrim Polres Pulau Morotai, Bripka Absar, S.H., mengatakan perkara itu masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi belum menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku maupun terlapor yang dapat dipastikan terlibat dalam tindak pidana.
βYang pasti di dalam laporan ini belum tahu siapa keterlibatannya. Si terlapor pun juga belum tentu kita tuduh atau terduga pada dia. Ini masih dalam ranah penyelidikan,β kata Absar saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/9/2026).
Menurut Absar, sejauh ini empat orang telah diperiksa. Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi pada 1 Oktober 2026 berdasarkan Surat Undangan Nomor B/1197/X/2026/Reskrim.
Pemeriksaan, kata dia, tidak akan berhenti pada enam saksi tersebut. Penyidik masih akan menelusuri keterangan dari puluhan orang lain yang dinilai memiliki informasi mengenai keberadaan maupun perjalanan Rahmayanti selama meninggalkan rumah.
βMasih ada puluhan orang yang akan kita periksa. Bukan hanya enam orang itu,β ujarnya.
Dugaan Kepala Sekolah Mengetahui Keberadaan Rahmayanti
Dalam proses penyelidikan, muncul informasi dari keluarga mengenai seorang kepala sekolah SMA di Morotai Jaya berinisial YB yang diduga mengetahui keberadaan Rahmayanti.
Namun, polisi belum menyimpulkan adanya keterlibatan pidana dari YB.
Absar mengatakan, berdasarkan pemeriksaan pada 25 September 2026, YB mengaku pernah melihat Rahmayanti pada hari kedua setelah perempuan tersebut meninggalkan rumah.
βDia lihat saja, tetapi dia lihat di hari kedua kalau tidak salah, menurut dia, toh? Tetapi dia tidak sampaikan ke keluarga saja,β kata Absar.
Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari bahan penyelidikan. Polisi perlu mencocokkannya dengan keterangan saksi lain maupun informasi yang telah dikumpulkan penyidik.
Karena itu, Absar menegaskan belum ada dasar bagi penyidik untuk menyatakan YB terlibat dalam tindak pidana.
βBelum ada dasar untuk mengatakan dia terlibat pidana,β ujarnya.
Polisi Belum Pastikan Ada Tindak Pidana
Selain dugaan keterlibatan pihak tertentu, polisi juga masih mendalami informasi mengenai adanya seseorang yang disebut-sebut sebagai pihak yang mengatur atau memerintahkan suatu tindakan dalam perkara tersebut.
Absar mengatakan, penyidik belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan keterangan bahwa ada pihak yang menyuruh atau memerintahkan, polisi akan menelusurinya berdasarkan bukti dan keterangan saksi.
βKalau ada yang menyuruh atau memerintahkan, nanti kita lihat dari keterangan yang ada,β katanya.
Sementara itu, terkait informasi yang mengaitkan Kapolsubsektor Morotai Jaya, Absar mengatakan sejauh pemeriksaan Unit Pidum, belum ditemukan informasi mengenai keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Polisi masih mengumpulkan keterangan sebelum melakukan gelar perkara. Gelar perkara nantinya menjadi salah satu tahapan untuk menentukan apakah rangkaian peristiwa tersebut mengandung unsur tindak pidana dan langkah hukum berikutnya.
βSetelah terkumpul semua keterangan yang ada, baru kita gelar perkara. Apakah ada perbuatan pidana di dalam persoalan ini atau bagaimana,β jelas Absar.
Hingga kini, polisi belum menyimpulkan motif maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Penyidik masih berfokus mengurai kronologi berdasarkan keterangan saksi dan informasi yang diperoleh di lapangan.
Kepastian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban akan ditentukan setelah proses penyelidikan dan gelar perkara dilakukan.
Mirsa | Jurnalis Go Indonesia.id







