Desakan Akuntabilitas Aparat Kepolisian Usai Dugaan Kekerasan terhadap Aktivis SAMURAI Morotai

1G 90 e1790943700867

MOROTAI | Go Indonesia.id — Dugaan tindakan penganiayaan terhadap dua aktivis Solidaritas Aksi Mahasiswa untuk Rakyat Indonesia (SAMURAI) Maluku Utara, Distrik Universitas Pasifik (Unipas) Morotai, oleh oknum anggota kepolisian saat pengamanan aksi pada Senin (28/9/2026), mendapat kecaman dari Grup Aksi Human Rights (GA Human Rights) Ternate.

Koordinator GA Human Rights Ternate, Arie Haya, mendesak adanya proses hukum dan pemeriksaan secara transparan terhadap dugaan tindakan tersebut. Ia menilai pengamanan aksi penyampaian pendapat harus tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Harus ada akuntabilitas aparat kepolisian dan jangan sampai terjadi impunitas,” kata Arie dalam keterangannya.

Menurut Arie, dugaan kekerasan terhadap peserta aksi tidak boleh dianggap sebagai bagian dari prosedur pengamanan massa. Ia menyebut kasus serupa sebelumnya juga pernah terjadi dalam aksi di Morotai pada 24 September 2025.

GA Human Rights Ternate meminta Kapolres Pulau Morotai, AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., mengambil langkah tegas apabila terdapat anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

Selain itu, Arie mendesak Kapolda Maluku Utara melakukan evaluasi terhadap jajaran Polres Pulau Morotai, termasuk meminta pertanggungjawaban pimpinan apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan pengamanan aksi.

“Kapolda Maluku Utara harus tegas memproses setiap pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian,” ujarnya.

Desakan tersebut berkaitan dengan laporan yang telah dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Morotai atas dugaan tindakan terhadap dua peserta aksi, Hasrul Baba dan Henli Sapela. Laporan tersebut masing-masing tercatat dengan nomor STPL/153/IX/SPKT/2026 dan STPL/154/IX/SPKT/2026.

GA Human Rights Ternate juga mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Arie merujuk pada ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 yang mengatur bahwa pengamanan penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan komitmen Indonesia terhadap Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Menurut GA Human Rights Ternate, proses pemeriksaan atas laporan tersebut penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran sekaligus mencegah kejadian serupa kembali terjadi.

“Kasus ini harus diproses secara transparan dan akuntabel,” tegas Arie.

Mirsa | Jurnalis Go Indonesia.id


Advertisement

Pos terkait