MOROTAI | Go Indonesia.id β Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pulau Morotai menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai untuk memperkuat pemahaman hukum kepala desa dan aparatur desa dalam mengelola keuangan desa.
Upaya itu dilakukan melalui kegiatan Penerangan Hukum yang digelar di Desa Gorua Selatan, Kecamatan Morotai Utara, Jumat (2/10/2026).
Kegiatan tersebut difokuskan pada pencegahan kesalahan administrasi dan pengelolaan anggaran yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Dalam kegiatan itu, pemerintah desa mendapat edukasi mengenai regulasi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), termasuk prinsip transparansi, akuntabilitas, tertib administrasi, serta kesesuaian penggunaan anggaran dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejari Morotai juga memberikan pemahaman mengenai pendampingan hukum melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta fungsi intelijen dalam upaya pencegahan.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari Program Jaga Desa untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa agar berjalan sesuai aturan.
Ketua DPC APDESI Kabupaten Pulau Morotai, Johan Mardiono, mengapresiasi pendampingan yang diberikan Kejari Morotai kepada pemerintah desa.
βKami ucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Pulau Morotai yang telah bersedia mendampingi kami, pemerintah desa se-Kabupaten Pulau Morotai, dengan berbagai program yang telah dilaksanakan,β ujar Johan.
Menurut Johan, tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa semakin tinggi. Karena itu, aparatur desa perlu memiliki pemahaman yang memadai terhadap regulasi dalam menjalankan tugas.
βKegiatan ini bagai oase di tengah besarnya tanggung jawab kami dalam mengelola keuangan dan administrasi desa. Kami juga menyadari tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan desa saat ini semakin tinggi,β katanya.
Ia berharap penerangan hukum tersebut dapat membantu aparatur desa memahami aturan sekaligus meminimalkan kesalahan administrasi.
βOlehnya itu kami sangat menyambut baik kegiatan ini, sebagai ikhtiar kami agar ke depannya tidak ada kades dan perangkat desa yang terjerat hukum hanya karena kelalaian administrasi,β tegasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Plt. Kasi Intel Kejari Pulau Morotai, Ketua DPC APDESI Kabupaten Pulau Morotai, serta Kasi Pemerintahan Kecamatan Morotai Utara.
Peserta terdiri dari kepala desa, kepala seksi keuangan, serta masyarakat Desa Gorua dan Gorua Selatan.
Melalui kegiatan ini, APDESI dan Kejari Morotai mendorong pemerintah desa untuk lebih tertib dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan, dan pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan yang berlaku (*).
Mirsa | Jurnalis Go Indonesia.id






