PT NSS Sepakati Perbaikan Motor dalam Sebulan, Angsuran Konsumen Tetap Berjalan

1b 366

MOROTAI | Go Indonesia.id β€” Mediasi antara Muhammad Sahrun Ahmad dan PT Nusantara Surya Sakti (NSS) Morotai menghasilkan kesepakatan perbaikan sepeda motor milik konsumen ke Ternate dalam waktu satu bulan. Namun, kewajiban angsuran yang tetap berjalan selama kendaraan diperbaiki masih menjadi keberatan Sahrun.

Gery, selaku Kepala Posko PT NSS Morotai, menyampaikan bahwa pihak perusahaan bersedia bertanggung jawab atas perbaikan kendaraan tersebut. Sesuai hasil mediasi, motor akan dibawa ke Ternate untuk diperbaiki.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Sahrun mengatakan, sepeda motor yang dibelinya secara kredit mulai kehilangan tenaga setelah digunakan sekitar tiga bulan. Pada akhir Agustus 2026, ia membawa kendaraan tersebut ke bengkel dealer untuk diperiksa dan diperbaiki.

Namun, setelah menunggu sekitar satu bulan, ia menilai kondisi motor belum menunjukkan perubahan berarti.

β€œMotor itu saya kredit. Baru berjalan tiga bulan, tenaga motor sudah hilang. Akhir Agustus saya bawa ke dealer dan mereka bilang tinggalkan saja. Saya menunggu satu bulan, tetapi setelah diambil, kondisinya masih begitu saja,” ungkap Sahrun kepada Go Indonesia.

Menurut Sahrun, pihak bengkel menyampaikan bahwa kerusakan kendaraan cukup parah sehingga memerlukan pembongkaran mesin. Ia pun mempertanyakan pelaksanaan garansi serta kepastian penyelesaian yang dapat diberikan perusahaan.

Sahrun mengaku telah membayar uang muka sekitar Rp2 juta dan angsuran selama tiga bulan, masing-masing sekitar Rp1,651 juta. Ia juga mengaku mendapat penjelasan bahwa pengembalian uang tidak dapat dilakukan karena transaksi telah tercatat dalam sistem. Menurutnya, pihak dealer menyebut sisa uang yang tersedia hanya sekitar Rp1.500.

Dalam mediasi, Sahrun mengatakan pihak dealer menyepakati perbaikan motor di Ternate dengan tenggat satu bulan. Apabila perbaikan tidak selesai dalam waktu tersebut, ia menyatakan akan kembali melaporkan persoalan itu kepada kepolisian.

Namun, menurut Sahrun, pihak dealer hanya menawarkan pengurangan denda, sementara angsuran kredit tetap berjalan selama kendaraan tidak berada di tangannya.

β€œSaya sebelumnya rutin membayar angsuran setiap bulan. Namun, saat ini saya sementara belum membayar karena meminta kepastian. Saya ingin unitnya ada di tangan terlebih dahulu, baru membayar angsuran,” ujarnya, (10/102026).

Secara hukum, kewajiban angsuran perlu dilihat berdasarkan perjanjian kredit yang berlaku. Penundaan pembayaran secara sepihak tidak otomatis menghapus kewajiban konsumen. Di sisi lain, pelaksanaan garansi dan tanggung jawab atas kerusakan kendaraan perlu dinilai berdasarkan ketentuan garansi, penyebab kerusakan, serta perjanjian antara para pihak.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur hak konsumen atas informasi yang benar dan jelas serta kewajiban pelaku usaha terkait jaminan dan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Sahrun mengadukan persoalan tersebut ke Polres Pulau Morotai. Kepolisian kemudian mengundang pihak PT NSS untuk memberikan klarifikasi melalui surat Nomor B/216/X/2026/SPKT/Polres Pulau Morotai tertanggal 7 Oktober 2026.

Sahrun berharap kepolisian tetap mengawal pengaduannya agar kesepakatan perbaikan direalisasikan sesuai tenggat waktu dan persoalan angsuran mendapatkan kepastian.

Adapun tanggapan resmi PT NSS mengenai keberatan konsumen atas angsuran yang tetap berjalan belum diperoleh dalam keterangan yang tersedia (*).

Mar/Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait