MOROTAI | Go Indonesia.id — Anggaran hampir Rp13 miliar digelontorkan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, untuk pekerjaan pembangunan, peningkatan, dan rekonstruksi jalan di tiga kecamatan pada 2026. Namun, keterbukaan informasi mengenai progres fisik dan realisasi anggaran setiap paket masih diperlukan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pulau Morotai, Ramlan Drakel, menyebut pekerjaan jalan di Kecamatan Morotai Selatan, Morotai Timur, dan Morotai Utara telah berjalan.
Khusus di Morotai Utara, pekerjaan disebut masih menyisakan tahap pemadatan.
“Pembangunan jalan Morotai Utara sementara sisa pemadatan. Jadi, ketiga pembangunan, peningkatan, dan rekonstruksi jalan di Morotai Selatan tersebar, Morotai Timur, dan Morotai Utara sudah jalan semua. Kita pakai pendampingan dari pihak kejaksaan. Kemarin juga kita turun bersama,” kata Ramlan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/10/2026).
Ia menyarankan agar informasi lebih lanjut mengenai pendampingan tersebut dikonfirmasi kepada pihak kejaksaan.
Berdasarkan data pengadaan pemerintah, paket pekerjaan jalan di Kecamatan Morotai Timur memiliki pagu anggaran Rp7.093.338.000 dengan kode tender 10143908000. Paket tersebut dimenangkan CV Dia Jaya Konstruksi yang beralamat di Desa Wosia, Kabupaten Halmahera Utara.
Sementara itu, pekerjaan jalan di Kecamatan Morotai Utara memiliki pagu Rp5.636.985.000 dengan kode tender 10143909000. Data pengadaan mencatat proses tender paket tersebut telah selesai.
Selain pekerjaan fisik, terdapat paket jasa pengawasan pembangunan, peningkatan, dan rekonstruksi jalan di Kecamatan Morotai Selatan tersebar dengan pagu Rp241 juta. Paket berkode 10152423000 itu dimenangkan Lintas Raya Desain yang beralamat di Kota Ternate.
Jika ketiga paket tersebut dihitung, total pagu anggaran yang tercantum dalam data pengadaan mencapai Rp12.971.323.000.
Besarnya anggaran tersebut membuat keterbukaan mengenai perkembangan pekerjaan menjadi penting. Pemerintah daerah perlu memastikan informasi tentang volume pekerjaan, capaian fisik, realisasi keuangan, hingga target penyelesaian dapat diketahui publik.
Pernyataan bahwa proyek telah berjalan dan mendapat pendampingan kejaksaan juga tidak dengan sendirinya menjelaskan kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis maupun kontrak.
Karena itu, data progres masing-masing paket dan hasil pengawasan lapangan perlu dibuka secara jelas. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana uang daerah yang dialokasikan untuk pembangunan jalan tersebut telah menghasilkan pekerjaan sesuai perencanaan.
Mirsa Saibi | Jurnalis Go Indonesia.id







