Upah Pekerja PT CSI Menunggak, KBM Desak Disnaker Bertindak

IMG 20261018 WA0125

HALMAHERA TIMUR | Go Indonesia.id — Wakil Sekretaris DPD Kesatuan Buruh Marhaen (KBM) Maluku Utara, Josen Satong, mendesak manajemen PT Cakra Satya Internusa (CSI), di bawah naungan Geomin, segera membayar tunggakan upah pekerja dan dana tali asih yang hingga kini belum direalisasikan.

Perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Wasile Utara, Kabupaten Halmahera Timur, itu menjadi sorotan setelah para pekerjanya dirumahkan, sementara upah bulan sebelumnya belum dibayarkan. Dana tali asih yang dijanjikan akan dibayarkan pada 15 Oktober 2026 juga belum diterima pekerja.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Josen menilai, belum adanya realisasi pembayaran maupun penjelasan resmi dari perusahaan menimbulkan ketidakpastian bagi para pekerja yang menunggu pemenuhan hak mereka.

“Upah bukan pemberian cuma-cuma dari perusahaan, melainkan hak pekerja atas tenaga dan pekerjaan yang telah mereka lakukan,” kata Josen, Sabtu, 17 Oktober 2026.

Ia meminta manajemen PT CSI memberikan penjelasan terbuka mengenai keterlambatan pembayaran serta memastikan jadwal pelunasan seluruh kewajiban kepada pekerja.

Secara hukum, kewajiban pembayaran upah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal 88A ayat (1) menegaskan bahwa hak pekerja atas upah timbul sejak adanya hubungan kerja, sedangkan ayat (3) mewajibkan pengusaha membayar upah sesuai kesepakatan.

Pasal 88A ayat (6) juga mengatur pengenaan denda terhadap pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya menyebabkan keterlambatan pembayaran upah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan beserta perubahannya.

Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap persoalan PT CSI perlu didasarkan pada pemeriksaan mengenai hubungan kerja, periode upah yang tertunggak, serta alasan keterlambatan pembayaran.

Josen mengatakan, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak ekonomi dan keberlangsungan hidup para pekerja. DPD KBM Maluku Utara, kata dia, akan terus memperjuangkan hak-hak pekerja apabila perusahaan tidak segera mengambil langkah konkret.

Ia juga mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Halmahera Timur memanggil manajemen PT CSI untuk meminta klarifikasi dan memeriksa persoalan keterlambatan pembayaran tersebut.

Menurut Josen, Disnaker perlu memastikan pemenuhan hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mendorong penyelesaian kewajiban perusahaan terhadap para pekerja.

Apabila perselisihan mengenai pembayaran upah tidak terselesaikan, penyelesaiannya dapat mengacu pada mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, termasuk perundingan bipartit dan mekanisme lanjutan sesuai ketentuan hukum.

Selain persoalan upah, status dana tali asih juga perlu diperjelas. Pembayaran tersebut perlu ditelusuri berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kesepakatan yang menjadi dasar janji pembayaran.

Admin PT PT Cakra Satya Internusa (CSI), Wantri, belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, kendati pesan yang dikirim telah terbaca.

Mirsa | Jurnalis Go Indonesia.id


Advertisement

Pos terkait