GUNUNGSITOLI | Go Indonesia.id β Pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gunungsitoli kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, proyek pembangunan box cover di Dusun II, Desa Orahili Tumori, Kecamatan Gunungsitoli Barat, menuai sorotan setelah ditemukan dugaan keretakan pada bagian konstruksi bangunan, meskipun pekerjaan tersebut disebut masih relatif baru.
Kondisi fisik bangunan yang memperlihatkan keretakan pada bagian dinding serta dugaan pengikisan pada bagian tapak konstruksi menimbulkan pertanyaan mengenai mutu pekerjaan, metode pelaksanaan, dan efektivitas pengawasan proyek yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Gunungsitoli.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (30/10/2026), bangunan box cover tersebut memperlihatkan sejumlah kondisi yang perlu mendapatkan pemeriksaan teknis lebih lanjut. Warga juga mempertanyakan penggunaan material batu kapur atau batu bukho serta dugaan tidak dilakukannya penggalian pondasi sebagaimana mestinya.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kekhawatirannya terhadap kualitas bangunan tersebut.
“Kalau melihat kondisi pekerjaan ini, kami khawatir tidak akan bertahan lama. Dinding menggunakan batu kapur dan diduga tidak dilakukan penggalian pondasi. Sekarang saja sudah terlihat retak,” ungkapnya.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kota Gunungsitoli, Ir. Wira Agusman Halawa, S.T., ketika dikonfirmasi mengaku baru memperoleh informasi mengenai kondisi pembangunan tersebut dan menyampaikan akan segera turun melakukan pengecekan ke lapangan.
Sikap tersebut patut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan nyata, bukan sebatas janji. Publik membutuhkan penjelasan mengenai penyebab keretakan, kondisi pondasi, mutu material, serta kesesuaian pekerjaan dengan gambar perencanaan dan spesifikasi teknis.
Sementara itu, PPK Ivan Zebua menyampaikan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai anggaran. Mengenai dugaan tidak adanya pondasi, ia menjelaskan bahwa cor lantai box cover yang tebal langsung berfungsi sebagai pondasi.
Namun, penjelasan tersebut masih membutuhkan pembuktian teknis. Fungsi pelat lantai sebagai bagian dari sistem struktur tidak serta-merta membuktikan bahwa desain pondasi telah memenuhi persyaratan teknis dan kondisi tanah di lokasi.
Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan, perhitungan struktur, kondisi tanah, mutu beton, dimensi konstruksi, serta metode pelaksanaan pekerjaan.
PPK maupun kontraktor perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Selain persoalan kualitas konstruksi, di lokasi pekerjaan juga disebut tidak ditemukan papan informasi proyek.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi kepada masyarakat, khususnya terkait nilai kontrak, sumber anggaran, nama pelaksana, konsultan pengawas, waktu pelaksanaan, serta volume pekerjaan.
Masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran publik. Transparansi merupakan bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel.
Dinas PUTR diharapkan segera memberikan informasi resmi mengenai identitas dan nilai kontrak proyek tersebut, termasuk dokumen yang dapat diakses publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah koordinasi antara Dinas PUTR dengan pemerintah kecamatan.
Camat Gunungsitoli Barat, Medianus Zebua, S.Pd., M.H., mengaku belum mengetahui adanya kegiatan pembangunan box cover tersebut di wilayahnya.
Menurut keterangannya, pihak kecamatan belum menerima pemberitahuan dari kontraktor maupun Dinas PUTR Kota Gunungsitoli terkait pelaksanaan pekerjaan itu.
Bahkan, Camat disebut langsung menghubungi pihak PUTR untuk mempertanyakan informasi mengenai pembangunan tersebut.
Keterangan ini perlu menjadi bahan evaluasi mengenai pola koordinasi antarinstansi, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur di wilayah kecamatan.
Melihat kondisi tersebut, Inspektorat Kota Gunungsitoli didesak melakukan pemeriksaan terhadap proyek pembangunan box cover di Desa Orahili Tumori.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya sebatas administrasi, tetapi juga mencakup:
1. Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan nilai kontrak.
2. Gambar perencanaan serta spesifikasi teknis.
3. Volume dan kualitas material yang digunakan.
4. Kesesuaian konstruksi pondasi dan struktur bangunan.
5. Mutu beton dan hasil pengujian apabila dipersyaratkan.
6. Laporan pengawasan konsultan dan dokumentasi pekerjaan.
7. Progres pembayaran serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan kontrak.
8. Penyebab keretakan dan potensi risiko terhadap keselamatan pengguna.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak yang bertanggung jawab harus diminta melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku.
Jika pemeriksaan menemukan indikasi kerugian keuangan negara atau daerah maupun dugaan tindak pidana, hasilnya dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Persoalan kualitas dan pertanggungjawaban pembangunan box cover tersebut perlu dilihat berdasarkan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah.
Ketentuan ini mengatur tanggung jawab penyelenggaraan jasa konstruksi, pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan, serta kewajiban penyedia jasa dalam menghasilkan pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 7 mengatur kewajiban badan publik menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya. Informasi mengenai penggunaan APBD dan kegiatan pembangunan pada prinsipnya harus dapat diakses masyarakat, sepanjang bukan informasi yang dikecualikan.
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Pengadaan pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Pelaksanaan kontrak juga harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat bagi masyarakat, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan unsur kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam ketentuan tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangannya.
Pembangunan yang bersumber dari APBD bukan sekadar mengejar penyelesaian administrasi atau realisasi anggaran. Hasil pekerjaan harus memberikan manfaat nyata, aman, dan dapat digunakan masyarakat dalam jangka panjang.
Dinas PUTR Kota Gunungsitoli, khususnya Bidang Bina Marga, PPK Ivan Zebua, pihak kontraktor, serta konsultan pengawas diminta memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi bangunan tersebut.
Publik juga menunggu kepastian apakah keretakan yang terlihat merupakan kerusakan struktural, retak permukaan, atau akibat faktor teknis lainnya. Kesimpulan tersebut harus didasarkan pada pemeriksaan ahli, bukan asumsi.
Pertanyaan yang kini menunggu jawaban: berapa nilai sebenarnya proyek box cover tersebut, apakah konstruksinya telah sesuai spesifikasi teknis, dan siapa yang bertanggung jawab apabila terbukti terdapat kegagalan mutu pekerjaan?
Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan penjelasan kepada Kepala Dinas PUTR Kota Gunungsitoli, Kabid Bina Marga, PPK Ivan Zebua, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Deni Zega/Jurnalis Go Indonesia






