GUNUNGSITOLI | Go Indonesia.id – Pekerjaan pembangunan perkuatan tebing sungai di Dusun II, Desa Dahana Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2026 tersebut dipertanyakan terkait dugaan metode pengerjaan dan kondisi pondasi di lapangan.
Berdasarkan dokumentasi foto yang diambil pada 17 Oktober 2026, terlihat pekerjaan perkuatan tebing menggunakan susunan batu di sepanjang aliran sungai. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai persiapan dasar pondasi, kedalaman pemasangan batu, serta penerapan metode konstruksi yang sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis.
Sorotan ini bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan mendorong agar pelaksanaan proyek dapat diperiksa secara objektif dan transparan, mengingat pekerjaan tersebut menggunakan anggaran publik.
Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek, kegiatan tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kota Gunungsitoli dengan nilai kontrak sebesar Rp579.221.000.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Yordan, dengan William Agustian Telaumbanua tercantum sebagai direktur. Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tercantum pada papan informasi proyek adalah Ir. Wija Delvianto Zega, S.T., M.Si.
Pada papan proyek juga tertera masa pelaksanaan mulai 31 Juli 2026 hingga 28 November 2026, dengan uraian pekerjaan persiapan dan perkuatan tebing.
Dengan nilai kontrak tersebut, kesesuaian antara pelaksanaan di lapangan dan dokumen teknis menjadi hal penting untuk dipastikan. Terutama menyangkut desain pondasi, kedalaman konstruksi, kualitas material, serta metode perlindungan tebing terhadap aliran air dan potensi gerusan.
KPK Independen, Deniaman Zega, menyoroti sejumlah hal yang menurutnya perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait.
Beberapa pertanyaan yang perlu ditelusuri antara lain apakah konstruksi tersebut mensyaratkan lapisan beton dasar sebelum pemasangan batu, apakah terdapat tulangan atau elemen penguat sesuai desain, serta apakah kedalaman pondasi telah memenuhi spesifikasi dalam kontrak.
Selain itu, informasi mengenai keberadaan bangunan bronjong sebelumnya juga perlu ditelusuri. Riwayat konstruksi terdahulu, kondisi tanah, karakteristik aliran sungai, dan potensi gerusan merupakan faktor yang dapat memengaruhi kebutuhan desain perkuatan tebing.
Namun, kondisi yang terlihat dalam dokumentasi foto belum cukup untuk memastikan bahwa pondasi tidak menggunakan cor dasar atau tidak memenuhi kedalaman yang disyaratkan. Untuk menjawab dugaan tersebut, diperlukan pemeriksaan langsung oleh pihak teknis, pengukuran dimensi, serta pencocokan dengan gambar kerja dan dokumen kontrak.
“Hal yang perlu dipastikan adalah apakah pondasi dan metode pengerjaan sudah sesuai dengan perencanaan teknis. Jika memang terdapat perbedaan antara pelaksanaan di lapangan dan spesifikasi kontrak, hal itu harus diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian pokok persoalan yang disoroti dalam proyek tersebut.
Dinas PUTR Kota Gunungsitoli dan PPK terkait perlu memberikan penjelasan mengenai spesifikasi teknis pekerjaan, termasuk desain pondasi, kedalaman pemasangan batu, kebutuhan beton dasar, serta penggunaan tulangan apabila memang dipersyaratkan dalam perencanaan.
Konsultan pengawas, apabila ditugaskan dalam proyek tersebut, juga perlu menjelaskan bagaimana pengawasan mutu dilakukan, apakah pekerjaan pondasi telah diperiksa sebelum bagian konstruksi tertutup, serta bagaimana kesesuaian pekerjaan dengan gambar kerja dan spesifikasi kontrak dipastikan.
Pihak pelaksana, CV Yordan, juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan mengenai metode konstruksi yang diterapkan di lapangan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian teknis, evaluasi dan tindakan korektif perlu dilakukan sesuai ketentuan kontrak serta peraturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila pekerjaan telah memenuhi spesifikasi, penjelasan yang disertai dokumen pendukung dapat membantu menjawab pertanyaan masyarakat.
Pembangunan perkuatan tebing sungai memiliki fungsi penting untuk membantu melindungi tebing dari erosi dan menjaga kestabilan area di sekitarnya. Karena itu, kualitas pekerjaan tidak cukup dinilai hanya dari tampilan susunan batu di permukaan, tetapi juga harus mempertimbangkan desain, kondisi pondasi, mutu material, dan kesesuaian metode pelaksanaan.
Masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai penggunaan anggaran publik serta pelaksanaan proyek pemerintah sesuai ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku, dengan tetap memperhatikan batasan informasi yang dikecualikan berdasarkan hukum.
Hingga berita ini disusun, dugaan mengenai tidak adanya cor dasar dan kurangnya kedalaman pondasi masih memerlukan verifikasi teknis. Belum dapat disimpulkan bahwa pekerjaan tersebut melanggar spesifikasi sebelum ada hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak yang berwenang.
Publik kini menantikan penjelasan Dinas PUTR Kota Gunungsitoli, PPK, serta pihak pelaksana agar persoalan tersebut dapat dijawab berdasarkan data dan kondisi teknis yang sebenarnya.
Pertanyaan yang perlu dijawab ialah apakah pondasi proyek perkuatan tebing sungai senilai Rp579,22 juta tersebut telah dikerjakan sesuai gambar kerja dan spesifikasi kontrak, termasuk dengan mempertimbangkan kondisi konstruksi terdahulu di lokasi. Transparansi dan pemeriksaan objektif diperlukan agar anggaran daerah benar-benar menghasilkan konstruksi yang aman, bermutu, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Deni Zega/Jurnalis Go Indonesial






