Diduga Pengelolaan Dana BOS SMK Negeri 1 Gunungsitoli Bermasalah, Ke Mana Sisa Anggaran 2022–2025?

IMG 20261014 WA0142

GUNUNGSITOLI | Go Indonesia.Id – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Kota Gunungsitoli untuk tahun anggaran 2022 hingga 2025 menjadi sorotan. Munculnya informasi mengenai anggaran yang disebut-sebut tidak habis digunakan memunculkan pertanyaan publik mengenai realisasi penggunaan, pencatatan, serta status pertanggungjawaban sisa dana tersebut.

Lembaga KPK Independen melalui Deniaman Zega meminta pihak sekolah memberikan penjelasan terbuka berdasarkan dokumen resmi agar pengelolaan anggaran pendidikan dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut Deniaman, persoalan ini perlu ditelusuri secara objektif dengan membandingkan jumlah Dana BOS yang diterima setiap tahun, anggaran yang direncanakan, realisasi belanja, serta saldo akhir tahun.
“Kalau memang ada sisa anggaran, harus dijelaskan berapa jumlahnya, bagaimana pencatatannya, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Masyarakat berhak mengetahui pengelolaan anggaran pendidikan sesuai mekanisme keterbukaan informasi yang berlaku,” demikian pokok desakan Deniaman Zega.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp mengenai penggunaan Dana BOS tahun 2022–2025, kepala sekolah SMK Negeri 1 Kota Gunungsitoli memberikan tanggapan.
“Ini dengan siapa? Ada apa, saya lagi ada kegiatan. Data ini dari mana? Kami telah diaudit oleh BPK tahun 2025 dan tidak ada temuan. Tahun 2026 dokumen kami sudah kami kirim melalui Tim Manajemen BOS ke BPK, dua minggu yang lalu. Terima kasih,” demikian tanggapan kepala sekolah sebagaimana disampaikan melalui WhatsApp.

Pernyataan tersebut merupakan klarifikasi dari pihak sekolah. Namun, untuk menjawab pertanyaan mengenai sisa anggaran tahun 2022–2025, masih diperlukan penjelasan mengenai ruang lingkup audit yang dimaksud, periode yang diperiksa, serta apakah pemeriksaan tersebut mencakup persoalan yang kini dipertanyakan.

Pengakuan telah diaudit tanpa temuan perlu ditempatkan sesuai ruang lingkup pemeriksaan yang sebenarnya. Karena itu, dokumen hasil pemeriksaan yang relevan penting untuk memastikan apakah persoalan sisa anggaran tersebut telah diperiksa atau belum.
Hingga berita ini disusun, belum tersedia dokumen yang dapat memastikan jumlah sisa Dana BOS maupun membuktikan adanya penyimpangan dalam penggunaannya.

Deniaman Zega menilai, apabila anggaran pada tahap pertama belum terserap seluruhnya, mekanisme penggunaan pada tahap berikutnya harus mengacu pada ketentuan teknis yang berlaku.
Namun, apabila masih terdapat sisa dana pada akhir tahun anggaran, pihak sekolah perlu menjelaskan status saldo tersebut, termasuk pencatatannya, penggunaannya pada tahun berikutnya jika diperbolehkan, atau penyelesaiannya sesuai ketentuan.

Menurutnya, yang perlu diperjelas bukan hanya apakah dana telah habis dibelanjakan, melainkan apakah seluruh penggunaan dan sisa dana telah tercatat serta dipertanggungjawabkan secara benar.
“Jangan sampai pertanyaan mengenai sisa anggaran dibiarkan tanpa penjelasan. Kami meminta pihak sekolah menunjukkan data penerimaan, realisasi penggunaan, serta status sisa dana setiap tahun agar semuanya dapat diperiksa berdasarkan fakta,” demikian inti desakan transparansi tersebut.

Dalam konteks keterbukaan informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu dasar hukum yang relevan.
Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) mengatur kewajiban badan publik mengumumkan informasi publik secara berkala, termasuk informasi mengenai kegiatan, kinerja, dan laporan keuangan badan publik. Sementara itu, Pasal 11 mengatur informasi yang wajib tersedia setiap saat sesuai ketentuan.

Ketentuan tersebut dapat menjadi landasan untuk meminta informasi terkait pengelolaan anggaran melalui mekanisme permohonan informasi publik yang berlaku. Pemberian informasi tetap mengikuti ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
Selain itu, pengelolaan Dana BOS harus mengacu pada petunjuk teknis sesuai tahun anggaran masing-masing. Untuk tahun 2022–2024, regulasi yang relevan antara lain Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 beserta perubahannya. Untuk tahun 2025, salah satu rujukannya adalah Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Regulasi tersebut mengatur aspek penerimaan, penggunaan, pengelolaan, pelaporan, serta pengawasan dana bantuan operasional pendidikan. Ketentuan yang berlaku harus diperiksa berdasarkan periode anggaran dan status sisa dana yang dipersoalkan.
Dengan demikian, tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap sisa Dana BOS otomatis merupakan kerugian negara atau wajib langsung dikembalikan ke kas negara. Penentuan mekanisme penyelesaian harus didasarkan pada aturan yang berlaku serta dokumen pengelolaan dan pertanggungjawaban dana.

Wartawan juga telah berupaya mengonfirmasi kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara melalui WhatsApp. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh informasi yang jelas mengena persoalan sisa Dana BOS SMK Negeri 1 Kota Gunungsitoli tersebut.
Pihak Cabang Dinas Pendidikan diharapkan memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembinaan dan pengawasan, termasuk bagaimana laporan realisasi dan sisa Dana BOS sekolah diverifikasi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Klarifikasi dari instansi terkait diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi dugaan tanpa dasar, sekaligus memastikan setiap pertanyaan publik dijawab berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk memperjelas persoalan ini, pihak sekolah diharapkan memberikan penjelasan mengenai:
1. Jumlah Dana BOS yang diterima pada tahun anggaran 2022, 2023, 2024, dan 2025.
2. Rencana penggunaan dan realisasi belanja setiap tahun.
3. Jumlah saldo atau sisa anggaran pada akhir masing-masing tahun.
4. Pencatatan dan mekanisme penyelesaian sisa dana sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
5. Ruang lingkup pemeriksaan BPK tahun 2025 yang disebutkan kepala sekolah, serta status dokumen yang dikirimkan pada 2026.
Data tersebut penting untuk membedakan antara sisa anggaran yang sah dan telah dipertanggungjawabkan dengan kemungkinan ketidaksesuaian yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi kepala sekolah SMK Negeri 1 Kota Gunungsitoli, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, serta pihak terkait lainnya demi menjunjung prinsip keberimbangan, akurasi, dan praduga tidak bersalah.

(Deni Zega/ Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait