Diduga Data Penerima Bantuan Beras di Gawu-gawu Bo’uso Tak Transparan, Warga Pertanyakan Kupon dan Daftar Penerima

1a 952

GUNUNGSITOLI | Go Indonesia.id — Penyaluran bantuan beras/sembako di Desa Gawu-gawu Bo’uso, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, menjadi sorotan warga. Pasalnya, sejumlah warga mempertanyakan mekanisme pendataan penerima setelah ada warga yang mengaku sebelumnya menerima bantuan, namun pada penyaluran kali ini tidak mendapatkan kupon.

Menurut keterangan warga, dirinya kemudian mempertanyakan hal tersebut kepada salah seorang aparat desa. Warga mengaku mendapat jawaban bahwa persoalan tersebut nantinya akan disesuaikan apabila daftar penerima bantuan mulai menipis.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Jawaban tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat mengenai bagaimana mekanisme penetapan penerima bantuan beras serta dasar perubahan data penerima dari satu periode ke periode berikutnya.

Warga mempertanyakan, apabila status seseorang sebagai penerima bantuan berubah, semestinya terdapat kejelasan mengenai dasar perubahan tersebut. Terlebih, bantuan pemerintah merupakan program yang menyangkut kepentingan masyarakat sehingga mekanisme pendataan dan penyalurannya diharapkan dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain persoalan kupon, masyarakat juga mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai daftar penerima bantuan. Namun, keterbukaan tersebut tentunya perlu memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi sehingga informasi yang diumumkan tidak melanggar hak privasi penerima.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya ketidaktransparanan dalam proses pendataan atau penyaluran bantuan. Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum adanya klarifikasi, pemeriksaan, atau verifikasi dari pihak yang berwenang.

Persoalan tersebut dapat saja disebabkan oleh perubahan data penerima, pemutakhiran data, kesalahan administrasi, kuota bantuan, maupun faktor lainnya. Karena itu, diperlukan penjelasan resmi agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Secara umum, keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam pelaksanaannya, informasi mengenai program pemerintah perlu dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan, termasuk data pribadi sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berharap Pemerintah Desa Gawu-gawu Bo’uso dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme pendataan penerima bantuan beras, jumlah penerima, dasar penetapan penerima, serta alasan apabila terdapat perubahan data penerima dibandingkan periode sebelumnya.

Warga juga berharap pihak terkait melakukan pengecekan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data penerima, kupon yang dibagikan, dan warga yang benar-benar menerima bantuan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Gawu-gawu Bo’uso belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait dugaan ketidaktransparanan tersebut. Konfirmasi tetap diperlukan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat disajikan secara utuh, berimbang, dan berdasarkan keterangan dari seluruh pihak terkait.

Deny/Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait