Udin Pelor Klarifikasi soal ,Polemik Penandaan Lahan Makam di Tanjung Riau, Tegaskan Bukan untuk Dijual

IMG 20261021 WA0092

BATAM | Go Indonesia.id – Polemik penandaan lahan di kawasan PL, Kelurahan Tanjung Riau, Kota Batam, yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial akhirnya mendapat tanggapan dari Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tanjung Riau, Udin Pelor.

Udin Pelor memberikan klarifikasi sekaligus meluruskan berbagai opini yang berkembang di tengah masyarakat terkait kegiatan peninjauan dan penandaan lahan yang dilakukan pihak PT Era Himpunan Anugerah bersama konsultan di kawasan tersebut.(31/10/26)

Bacaan Lainnya

Advertisement

Ia menegaskan, kegiatan tersebut bukan bertujuan untuk menjual lahan pemakaman, sebagaimana isu yang berkembang dan menjadi perbincangan publik.

Menurut Udin, peninjauan lapangan dilakukan untuk memastikan titik koordinat serta mengetahui secara pasti luas lahan yang terdampak keberadaan makam di kawasan PL. Pengukuran tersebut dinilai penting agar seluruh proses selanjutnya memiliki dasar data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hasil pengukuran nantinya akan menjadi bahan bagi pihak perusahaan untuk mengajukan proses pelepasan hak atau hibah lahan kepada pengurus makam maupun pemerintah melalui Dinas Pemakaman.

Dengan demikian, kegiatan peninjauan dan penandaan tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari proses pendataan dan administrasi lahan, bukan sebagai bentuk transaksi jual beli tanah pemakaman.

Udin berharap masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terkonfirmasi. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi dan keterbukaan seluruh pihak agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesalahpahaman yang dapat memicu keresahan masyarakat.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa persoalan lahan makam harus diselesaikan melalui mekanisme yang jelas, transparan, serta tetap memperhatikan kepentingan dan penghormatan terhadap makam yang ada.

Az | Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait