BATAM | Go Indonesia.id β Polemik penandaan lahan di kawasan PL, Kelurahan Tanjung Riau, Kota Batam, yang ramai diperbincangkan di media sosial, akhirnya mendapat tanggapan dari Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tanjung Riau, Udin Pelor.
Udin Pelor angkat bicara untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait peninjauan dan penandaan lahan yang dilakukan pihak PT Era Himpunan Anugerah bersama konsultan di kawasan tersebut.(31/10/26).
Udin menegaskan, kegiatan itu bukan untuk menjual lahan makam, melainkan untuk memastikan titik koordinat dan luas lahan yang terdampak keberadaan makam.
Menurut Udin, penandaan dan pengukuran di lapangan merupakan bagian dari pendataan awal.
Langkah tersebut diperlukan agar kondisi lahan dapat diketahui secara pasti dan proses administrasi selanjutnya memiliki dasar yang jelas.
βPeninjauan ini untuk memastikan titik koordinat dan mengetahui luas lahan yang terdampak makam, bukan untuk menjual lahan pemakaman,β demikian inti klarifikasi yang disampaikan Udin Pelor.
Ia menjelaskan, hasil pengukuran nantinya akan menjadi bahan bagi pihak perusahaan untuk mengajukan proses pelepasan hak atau hibah lahan kepada pengurus makam maupun pemerintah melalui Dinas Pemakaman.
Namun demikian, penjelasan tersebut perlu dipahami secara utuh. Pendataan dan penandaan lahan tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh persoalan administrasi, status hak atas tanah, maupun mekanisme hibah telah selesai. Tahapan tersebut tetap memerlukan kejelasan dokumen serta prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Udin berharap masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Ia menilai komunikasi terbuka antara pihak perusahaan, pengurus makam, pemerintah, dan masyarakat menjadi hal penting untuk mencegah kesalahpahaman yang berpotensi menimbulkan keresahan.
Polemik yang menyangkut lahan pemakaman memang membutuhkan penjelasan yang terang. Selain persoalan administrasi dan status lahan, keberadaan makam juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat serta penghormatan terhadap orang yang telah dimakamkan.
Karena itu, penjelasan mengenai tujuan pengukuran perlu diikuti keterbukaan mengenai hasil pendataan, status lahan, serta rencana tindak lanjut yang akan ditempuh oleh pihak-pihak terkait.
Publik tentu membutuhkan kepastian agar isu penjualan lahan makam tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Sebaliknya, setiap pihak juga perlu memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan fakta dan dokumen yang tersedia.
Klarifikasi Udin Pelor diharapkan menjadi titik awal untuk memperjelas persoalan tersebut. Penyelesaian yang transparan, tertib secara administrasi, dan menghormati keberadaan makam menjadi hal penting agar polemik di kawasan PL, Tanjung Riau, tidak terus memicu kesalahpahaman.
Go Indonesia.id akan terus mengedepankan pemberitaan berdasarkan fakta dan membuka ruang klarifikasi serta hak jawab bagi pihak-pihak terkait.
REDAKSI







