SERAM BAGIAN BARAT | Go Indonesia.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) akan mengambil tindakan tegas terhadap agen maupun pangkalan minyak tanah yang terbukti melanggar ketentuan distribusi dan menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Langkah tegas tersebut menyusul keluhan masyarakat terkait kelangkaan minyak tanah bersubsidi yang semakin dirasakan warga. Selain kesulitan mendapatkan stok di pangkalan, masyarakat juga mengeluhkan harga jual minyak tanah yang diduga melebihi ketentuan.
Kepala Disperindag Kabupaten SBB, Abidin Papalia, S.E., Kartika, saat ditemui wartawan Go Indonesia.id di ruang kerjanya, Selasa (3/11/2026), membenarkan adanya persoalan distribusi minyak tanah yang menjadi keluhan masyarakat.
Menurut Abidin, kondisi kelangkaan tersebut perlu mendapat perhatian serius. Ia menduga terdapat praktik penjualan minyak tanah dari pangkalan kepada pengecer yang berpotensi menyebabkan harga di tingkat masyarakat menjadi lebih tinggi dari harga yang ditetapkan.
“Kami akan melakukan pengawasan terhadap agen dan pangkalan minyak tanah. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Abidin.
Ia menyebutkan, harga minyak tanah yang disampaikan sebagai acuan dalam pengawasan adalah Rp4.700 per liter. Sementara itu, pihaknya menerima keluhan adanya penjualan dengan harga mencapai Rp5.000 per liter.
Abidin menegaskan, pangkalan yang terbukti sengaja menjual minyak tanah tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Disperindag SBB juga akan meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran minyak tanah bersubsidi agar distribusinya benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerima.
Persoalan ini menjadi perhatian penting karena minyak tanah masih menjadi salah satu kebutuhan utama rumah tangga di sejumlah wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak hanya melakukan pengawasan sesaat, tetapi juga memastikan distribusi berjalan transparan, stok tersedia, serta harga penjualan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, hak masyarakat untuk memperoleh BBM bersubsidi dengan harga yang terjangkau dapat terlindungi dan praktik penyimpangan distribusi dapat dicegah.
Nurjawiah Adam/Jurnalis Go Indonesia





