TANJAB BARAT | Go Indonesia.Id – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi produk hukum daerah. Persetujuan tersebut mencakup regulasi tentang cadangan pangan pemerintah daerah, pengelolaan barang milik daerah, serta perubahan aturan pemerintahan desa.
Namun, Ketua DPRD Tanjab Barat, Hamdani, S.E., mengingatkan agar pengesahan tiga regulasi tersebut tidak sekadar menjadi formalitas administratif. Pemerintah daerah dituntut memastikan seluruh aturan benar-benar diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Hamdani dalam Rapat Paripurna Keempat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Senin (2/11/2026), yang dipimpinnya langsung dan dihadiri Wakil Bupati Tanjab Barat, Katamso.
Menurut Hamdani, ketiga Ranperda tersebut memiliki posisi strategis karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, pengelolaan kekayaan daerah, hingga tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
βSetiap peraturan daerah yang disepakati harus memiliki manfaat yang jelas. Jangan sampai setelah disahkan, regulasinya hanya menjadi dokumen hukum tanpa implementasi yang maksimal. Pemerintah daerah harus memastikan aturan ini benar-benar dijalankan,β tegas Hamdani.
Salah satu regulasi yang menjadi perhatian DPRD adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Hamdani menilai, keberadaan cadangan pangan daerah merupakan instrumen penting untuk memperkuat kesiapsiagaan pemerintah dalam menghadapi kondisi darurat, menjaga ketersediaan bahan pangan, serta mengantisipasi gangguan distribusi dan keterjangkauan harga.
βKetahanan pangan menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, pemerintah harus memiliki kesiapan dan mekanisme yang jelas dalam pengelolaan cadangan pangan, terutama ketika terjadi kondisi darurat atau gangguan pasokan,β ujarnya.
Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki sistem pengelolaan cadangan pangan yang terencana dan mampu merespons persoalan pangan secara cepat dan tepat.
DPRD juga menyetujui Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Hamdani menegaskan, pengelolaan aset pemerintah tidak boleh hanya sebatas pencatatan administrasi. Seluruh kekayaan daerah harus terdata dengan baik, dikelola secara tertib, serta dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pemerintahan dan pelayanan publik.
βPengelolaan aset daerah harus tertib dan transparan. Aset yang dimiliki pemerintah merupakan kekayaan daerah, sehingga pemanfaatannya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,β tegasnya.
Penataan aset menjadi penting agar kekayaan daerah tidak terbengkalai dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi kepentingan masyarakat.
Ranperda ketiga menyangkut Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Desa.
Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan transparansi, serta mendorong pelayanan publik dan pembangunan desa yang lebih efektif.
DPRD memandang desa sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan karena berhadapan langsung dengan masyarakat. Oleh sebab itu, penguatan regulasi harus diikuti peningkatan kualitas pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Tanjab Barat, Katamso, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap tiga Ranperda tersebut.
Katamso berharap perangkat daerah terkait segera menyiapkan langkah tindak lanjut, termasuk penyusunan petunjuk teknis dan sosialisasi agar regulasi yang telah disetujui dapat dipahami serta dilaksanakan secara optimal.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan sebuah peraturan daerah tidak hanya ditentukan oleh proses pengesahannya, tetapi juga kualitas pelaksanaan dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Hermansyah, unsur Forkopimda, pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan instansi vertikal, BUMD, perbankan, serta insan pers.
Kini, tantangan berikutnya berada pada pemerintah daerah. Tiga regulasi tersebut harus dibuktikan melalui pelaksanaan nyata, bukan sekadar menjadi produk hukum yang tersimpan dalam arsip pemerintahan.
Iskandar
Korwil Sumatra






