JAKARTA | Go Indonesia.id-Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negri Jakarta Pusat, dan Kejaksaan Negeri Tanggerang Selatan berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,pada Rabu 8 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 Wib bertempat di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Identitas Terpidana yang diamanatkan, yaitu :
Nama : HAFRIZAL Alias RIZAL CHANIAGO
Tempat lahir : Payakumbuh
Usia/tanggal lahir : 62 Tahun/ 9 Juni 1962
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Tempat tinggal : Jalan Winong Dalam Nomor 37 RT .03 / RW .03 Sudimara Jaya, Ciledug, Tangerang.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 847 K/PID/2015 tanggal 13 Agustus 2015 Jo.Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 1840/Pid.B/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 25 Januari 2015, menyamakan Terpidana HAFRIZAL terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar Pasal 378,372,262,264 dan 266 KUHP dengan melakukan tindak Pidana penipuan, penggelapan, membuat surat palsu dan memberikan keterangan palsu dalam perkara pembelian saham PT Batubara selaras Sapta(BBS).
Terpidana Hafrizal mengaku sebagai Direktur Utama PT Batubara Selaras Sapta (BBS) Kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) pada Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta mengaku sebagai sepupu kandung dari Nyonya Halimah Bambang Trihatmodjo kepada pemenang saham ( Aan Rustiawan) dan Direktur Utama ( Revli Mandagie) pada PT batubara Selaras Sapta((BBS).
Adapun Terpidana tidak melunasi transaksi jual -beli saham PT BBS sebesar USD 2.550.000 (dua juta lima ratus ribu dolar amerika), namun justru mendaftarkan namanya pada Direktorat Jenderal Hukum Umum pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Direktorat Jenderal Minerba pada Kementrian ESDM sehingga seolah – olah PT BBS sudah sah menjadi miliknya.
Saat diamankan, Terpidana Hafrizal bersikap koperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, Terpidana Hafrizal dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima Kepada Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Melalui Program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guru dilakukan eksekusi demi Kepastian Hukum.
Jaksa Agung menghimbau Kepada Seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan bertanggung-jawabkan perbuatannya Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.(K.3 3.1)
Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr KETUT SUMEDANA.
Editor : Abdul
Reporter : Iskandar