Polresta Jambi Larang Keras Menggunakan Knalpot Brong Bagi Pengguna

IMG 20240117 WA0044

Editor : Benny

KOTA JAMBI | Go Indonesia.id_Terkait guna terciptanya situasi Kamtibmas dan kenyamanan bersama Polresta Jambi melalui Satlantas Polresta Jambi memberikan maklumat keras terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong.
Hal tersebut disampaikan melalui Himbauan “Knalpot Brong Dilarang” di sosialisasikan melalui media Goindonesia.id.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, S.IK. MH melalui Kasat Lantas Kompol Aulia Rachmad, S.IK. MH menyampaikan” guna menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama, maka ditegaskan kepada pengendara roda dua khususnya untuk tidak menggunakan knalpot brong yang menganggu kenyamanan di jalan raya

Terkait penegasan tersebut dan melanggar undang-undang sesuai pasal 22 Tahun 2009 LLAJ 1285 Ayat 1 Pasal 106 Ayat 3 oda Rp.250 ribu atau pidana 1 bulan.

“Disisi lain masyarakat juga pernah mengeluhkan “kebisingan dari kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot Brong sangat menganggu dan menimbulkan kebisingan, apalagi saat malam, kita sangat terganggu,” kata salah satu warga di Simpang Rimbo, Kota Jambi yang Identitas tidak mau disebutkan.

“Akan adanya keluhan warga dan ketegasan dari Polri maka sangat mendukung penertiban pengendara menggunakan knalpot Brong”, tutup Media Goindonesia.id(Red)

Reporter : Benny


Advertisement

Pos terkait