Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Beroperasi di Kawasan Hutan Lindung Kabupaten Solok

Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Beroperasi di Kawasan Hutan Lindung Kabupaten Solok

SOLOK | Go Indonesia.id – Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) dilaporkan kembali beroperasi di kawasan hutan lindung Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Pada Jumat, 3 Januari 2025, aktivitas ini terpantau menggunakan alat berat jenis excavator, meskipun beberapa Bulan lalu lokasi ini menjadi saksi insiden mematikan yang merenggut belasan nyawa pekerja tambang ilegal.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Menurut laporan yang diterima, aktivitas tambang ilegal ini diduga kuat dilindungi oleh oknum tertentu. Hal ini bertentangan dengan perintah TEGAS Presiden dan Komisi III DPR RI yang telah menginstruksikan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak TEGAS segala aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung.

Investigasi media pada 26 Desember 2024 menemukan puluhan alat berat masih aktif di sepanjang bantaran Sungai di kawasan tersebut.

Beberapa warga setempat menyebut bahwa salah Satu bos tambang Emas ilegal tersebut memiliki hubungan dengan seorang anggota DPRD Kabupaten Solok. Selain itu, suplai bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang digunakan dalam operasional tambang diduga menjadi bagian dari jaringan kriminal terorganisir yang merugikan Negara secara signifikan.

Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal ini kian parah. Kawasan hutan lindung yang rusak mengakibatkan risiko besar bencana alam, seperti banjir dan longsor, yang sebelumnya telah memakan korban jiwa.

Aktivitas ini juga mengancam ekosistem setempat dan memengaruhi mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada lingkungan tersebut.

Regulasi dan Ancaman Hukuman
Kegiatan tambang Emas ilegal melanggar beberapa undang-undang, di antaranya :

1. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 109 : Pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar bagi pelaku usaha tanpa izin lingkungan.

2. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 158 : Pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar bagi pelaku tambang tanpa izin resmi (IUP, IUPK, IPR).

3. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat (2) : Pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar untuk kegiatan yang merusak kawasan Hutan lindung.

Warga meminta Kapolda Sumbar yang baru untuk segera bertindak TEGAS terhadap aktivitas tambang ilegal ini. Mereka mendesak agar para pelaku, termasuk bos tambang dan oknum terkait, segera ditangkap.

Pemutusan jaringan distribusi BBM ilegal juga menjadi prioritas guna mencegah operasional tambang ilegal di kawasan tersebut.

Langkah TEGAS diperlukan demi melindungi lingkungan, mencegah bencana dan memastikan Hukum benar-benar ditegakkan di Kabupaten Solok.(*)

Redaksi


Advertisement

Pos terkait