GUNUNGSITOLI | Go.Indonesia.id_Akun Facebook dengan nama “Prianus Hura Lido – xix” dilaporkan ke Polres Nias atas dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan komentar yang menuduh seseorang bernama Karlos Hura melakukan pencurian ayam. (5/4/25).
Dalam komentarnya, akun tersebut menyebut secara detail identitas keluarga, lokasi rumah, serta menyatakan keterlibatan pihak lain, termasuk Candra Zendrato sebagai “perumus” aksi tersebut.
Pernyataan tersebut menuai keberatan dari Boby Hura, yang merasa dirugikan secara pribadi dan hukum.
Ia menilai bahwa unggahan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 29. Boby Hura meminta agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini secara hukum yang berlaku dan seadil-adilnya.
Menanggapi laporan tersebut, awak media mengonfirmasi kepada Aprianus Hura, yang diduga sebagai pemilik akun.
Ia menyatakan bahwa akun Facebook tersebut telah diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Akun itu bukan saya yang gunakan lagi, sudah diambil alih oleh orang lain,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Humas Polres Nias ketika dikonfirmasi mengatakan, “Baik, mohon menunggu ya, kami akan kroscek lebih lanjut.”
Di sisi lain, seorang warga Nias bernama Tema Zebua menyampaikan kekecewaannya terhadap salah satu oknum polisi berinisial AH, yang dinilai tidak profesional dan telah mencoreng nama baik institusi kepolisian melalui perilaku yang tidak sesuai kode etik.
“Kami berharap Kapolres Nias memberikan pembinaan dan tindakan tegas terhadap oknum tersebut,” ujar Tema.
Reporter: Deni Zega