JAMBI | Go Indonesia.Id – Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak kembali mencuat di Kota Jambi. Seorang anak berinisial PS diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang remaja berinisial TAS di kawasan wisata Danau Sipin. Peristiwa tersebut kini telah resmi dilaporkan ke Polresta Jambi dan tengah dalam proses penyelidikan.
Laporan polisi telah diterima melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/387/VI/2026/SPKT/POLRESTA JAMBI, tertanggal 18 Juni 2026.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, insiden itu terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di kawasan Danau Sipin, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Peristiwa bermula saat korban bertemu dengan terlapor di lokasi yang sedang ramai. Keduanya kemudian berpindah ke tempat yang lebih sepi. Dilokasi tersebut diduga terjadi cekcok yang berujung pada aksi kekerasan.
Dalam laporan disebutkan, terlapor diduga menjambak rambut korban dan memukul beberapa bagian tubuh korban secara berulang hingga korban tidak dapat melepaskan diri. Setelah kejadian, terlapor meninggalkan lokasi.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami rasa sakit pada bagian lengan, tangan, badan, dan bahu.
Laporan diajukan oleh Didi Supriadi, orang tua korban, atas dugaan tindak pidana pelanggaran terhadap Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh penyidik Polresta Jambi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
REDAKSI





