Polres Sijunjung Tangkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

SIJUNJUNG | Go Indonesia.id – Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung, yang berada di bawah naungan Polda Sumatera Barat (Sumbar), berhasil menangkap seorang petani berinisial AR (27) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban, yang diketahui berinisial SN, merupakan seorang pelajar kelas VIII di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Akibat perbuatan bejat tersebut, SN kini telah melahirkan seorang anak yang diduga kuat merupakan hasil hubungan dengan pelaku AR. Saat ini, AR telah diamankan oleh pihak Polres Sijunjung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kronologi Kejadian, kasus ini terungkap setelah orang tua korban, JS, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sijunjung pada Senin, 5 Februari 2024. Berdasarkan laporan, peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat, 22 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 WIB di dalam sebuah kebun sawit yang terletak di Nagari Sungai Betung, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

JS melaporkan bahwa anaknya, SN, yang masih berusia 14 tahun dan berstatus sebagai pelajar kelas VIII, menjadi korban persetubuhan oleh AR, seorang petani yang juga warga Jorong Sungai Alai, Nagari Maloro, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.

Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin, SIK, langsung memerintahkan unit IV Satreskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Penyidik kemudian menginterogasi SN, yang didampingi oleh orang tua, UPTD PPA, serta pekerja sosial Kabupaten Sijunjung.

Hasil pemeriksaan menguatkan Dugaan bahwa AR telah melakukan persetubuhan terhadap SN sebanyak Tiga kali, dengan peristiwa terakhir terjadi pada 22 Desember 2023.

Atas dasar bukti dan pengakuan yang terkumpul, pada Kamis, 18 April 2024, Polres Sijunjung resmi membuat laporan polisi terkait kasus ini dengan nomor LP/B/12/IV/2024/SPKT/POLRES
SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut, di mana AR akan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya terhadap korban, tetapi juga terhadap masyarakat luas.

Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan atau mengalami kejadian serupa.(*)

*Dewan Redaksi*


Advertisement

Pos terkait