Menjamurnya Rokok Ilegal Tampa Pita Cukai Di Kabupaten Sijunjung Dan Dharmasraya

Menjamurnya Rokok Ilegal Tampa Pita Cukai Di Kabupaten Sijunjung Dan Dharmasraya

SIJUNJUNG | Go Indonesia.id – Menjamurnya peredaran Rokok tanpa Pita Cukai atau Ilegal, berbagai Merk diantaranya, HD, LEVEL, HASTA dan Manchester, di Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.

Menurut keterangan dari seorang pengedar (Sales) yang tidak mau namanya di sebutkan, Rokok Illegal ini dia ambil dari beberapa Gudang atau Grosiran yang berada di Pasar Pulau, Terminal Kiliran Jao dan Pasar Kamang serta di Sijunjung.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Ketika Tim awak media, menemukan transaksi antara pengedar (Sales) dengan pedagang. Saya jangan di tangkap pak, anak saya 2 pak, jangan di bawa saya ke kantor Polisi, kalau mau tangkap, tangkap aja Bos nya pak.senin (13/5/24)

Ditempat yang sama, pedagang di Jalan Lintas Kiliran Jao – Teluk Kuantan mengatakan, “setiap merek Rokok Ilegal memiliki sales yang berbeda-beda, mereka biasanya keliling ke warung – warung untuk menawarkan Rokok murah. Kalau memesan tinggal menghubungi kembali,” kata pedagang.

Menjamurnya Rokok Ilegal Tampa Pita Cukai Di Kabupaten Sijunjung Dan Dharmasraya

Ditempat terpisah, pedagang di Wilayah Terminal Kiliran Jao mengatakan, “Sales rata-rata mengunakan Motor pak, pagi-pagi Sales Rokok Illegal sudah berdatangan. Sales itu ada yang Laki-laki dan ada juga Ibuk-ibuk,” kata pedagang.

Saat di Konfirmasi ke salah Satu Gudang (Grosiran) yang ada di kecamatan Pulau, Kabupaten Dharmasraya, lewat Via telpon, Hp nya Aktif tapi tidak di angkat, berulang kali di telpon masih tidak diangkat dan terakhir di telpon nomor sudah tidak Aktif lagi.

Peredaran Rokok Ilegal ini telah merugikan Negara hingga Milyaran Rupiah. Ancaman sanksi Pidana dan Denda yang menjerat pengedar atau penjual Rokok Ilegal itu diatur di dalam Pasal 55 Undang-Undang Bea Cukai.

Diminta kepada Institusi terkait, seperti Bea Cukai Teluk Bayur Kota Padang dan Instansi terkait lainnya, tindak TEGAS pengedaran Rokok Ilegal di Wilayah Hukum Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya.

Sampai berita ini diterbitkan, pemilik Gudang (Grosiran) belum bisa di hubungi.(*)

Dewan Redaksi


Advertisement

Pos terkait