Tak Kunjung Selesai ,Berkas Dugaan Kasus Pemalsuan Surat Tanah Hasan Cs Dikembalikan Jaksa ke Penyidik Polres Bintan

IMG 20250322 WA0012

BINTAN | Go Indonesia.id– Dugaan kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya yang melibatkan mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan (Hs), masih belum menemui titik terang. Tim peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Satreskrim Polres Bintan dengan status P-19, yang berarti berkas masih dianggap belum lengkap.

Selain Hasan, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kepulauan Riau, dua tersangka lain dalam kasus ini adalah Ridwan dan Budiman.

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Benar, hari ini berkas ketiga tersangka dikembalikan lagi oleh Kejari Bintan ke penyidik Satreskrim Polres Bintan,” ujar Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo, pada Jumat (21/03/2025).

Alasan Berkas Dikembalikan

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum dapat mengungkap secara rinci alasan jaksa mengembalikan berkas perkara tersebut. Namun, salah satu petunjuk yang diberikan oleh tim jaksa adalah terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau tentang pencadangan tanah kepada PT Expasindo Raya.

“Kami masih berusaha melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa. Salah satu kendala adalah sulitnya mendapatkan surat asli SK Gubernur Riau karena diduga telah hilang atau bahkan terbakar, mengingat dokumen tersebut sudah lama,” jelas Iptu Prasojo.

Meski demikian, penyidik Polres Bintan tetap berupaya mencari dokumen pendukung lain yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Status Tersangka

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Bintan telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan PT Expasindo Raya di Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Namun, karena masa penahanan ketiganya habis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mereka terpaksa dilepaskan sebelum kasus ini mencapai tahap P-21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Adapun ketiga tersangka adalah:

1. Muhammad Ridwan – Mantan Lurah Sungai Lekop, yang saat ditahan masih menjabat sebagai pejabat di Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan.

2. Budiman – Mantan juru ukur di Kantor Kelurahan Sungai Lekop.

3. Hasan – Saat kasus terjadi, ia menjabat sebagai Camat Bintan Timur, sebelum akhirnya menjadi Pj Walikota Tanjungpinang.

Penyidik Polres Bintan menyatakan akan terus berupaya melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa agar kasus ini dapat segera diproses ke tahap berikutnya.

Reporter: Edy


Advertisement

Pos terkait