BANDA ACEH | Go Indonesia.id– Perwakilan BKKBN Provinsi Aceh memperkuat layanan Satyagatra Bungong Jeumpa sebagai pilar pelayanan publik untuk mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Penguatan dilakukan lewat Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Layanan Satyagatra di Aula Perwakilan BKKBN Aceh, Senin (20/4/2026).
Kepala Perwakilan BKKBN Aceh Safrina Salim, S.K.M., M.Kes. menegaskan layanan Satyagatra harus hadir nyata dan mudah diakses masyarakat. “Keluarga yang sehat, harmonis, dan berdaya adalah fondasi utama dalam mencetak generasi berkualitas. Karena itu, layanan Satyagatra harus mampu hadir secara nyata, mudah diakses, dan memberikan solusi atas berbagai persoalan keluarga di masyarakat,” ujar Safrina. Ia menambahkan, penguatan ini tidak hanya soal akses, tetapi juga kualitas layanan yang profesional, inklusif, dan berintegritas. “Melalui penguatan koordinasi, pemanfaatan layanan digital, dan kolaborasi lintas sektor, kita ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, tepat, dan berdampak. Ini juga menjadi bagian penting dalam mendukung ZI WBK menuju WBBM,” tegasnya.
Rakor diikuti 70 peserta yang terdiri dari mitra kerja, konselor Satyagatra, serta pengelola layanan internal BKKBN Aceh. Forum ini bertujuan menyamakan persepsi dan meningkatkan mutu layanan konsultasi serta konseling keluarga berbasis terpadu, termasuk lewat platform digital seperti WhatsApp, Zoom Meeting, dan Google Meet. Mekanisme pelayanan kini terstandar, mulai dari identifikasi kebutuhan, penjadwalan, pelaksanaan oleh konselor, hingga pencatatan di Sistem Informasi Keluarga (SIGA).
Ketua Tim Kerja KSPK Dina Astita, S.Ag., M.Si. menyebut Satyagatra punya peran strategis menjawab tantangan keluarga yang makin kompleks. “Ketahanan keluarga adalah kunci. Melalui Satyagatra, kita hadir memberikan akses layanan yang komprehensif agar keluarga mampu beradaptasi, mandiri, dan menjalankan fungsinya secara optimal,” ungkapnya. Satyagatra atau Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) melayani komunikasi, informasi, edukasi, konsultasi, konseling, hingga rujukan berdasarkan siklus hidup keluarga, mulai dari pranikah, KB dan kesehatan reproduksi, pengasuhan anak, remaja, lansia, hingga pemberdayaan ekonomi.
Dari sisi tata kelola, Ketua Tim Kerja ZI WBK/WBBM Fenny Silfia Putri, S.E., M.Si. menekankan pentingnya standar pelayanan yang jelas. “Pelayanan publik harus inklusif, transparan, dan akuntabel. Standar pelayanan yang jelas, waktu layanan yang pasti, serta mekanisme pengaduan yang responsif menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan prima,” paparnya.
BKKBN Aceh juga mengintegrasikan Satyagatra dengan lima program Quick Win Kemendukbangga/BKKBN, yaitu TAMASYA, GENTING, GATI, SuperApps Keluarga Indonesia, dan Lansia Berdaya. Program ini fokus pada peningkatan kualitas pengasuhan, pencegahan stunting, penguatan peran ayah, serta pemberdayaan lansia. “Kami berharap melalui rakor ini terbangun sinergi yang lebih kuat antara pengelola dan konselor, sehingga layanan Satyagatra Bungong Jeumpa semakin optimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutup Safrina.*
Penulis: Surya Rizky
Foto: M. Iqbal/Humas Perwakilan Provinsi Aceh
Editor: Humas/Media Center Kemendukbangga/BKKBN
Rilis: Senin, 20 April 2026
Waktu: Pukul 16. 00 WIB
BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT DAN INFORMASI PUBLIK
Media Center Kemendukbangga/BKKBN
[email protected]
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Instagram: kemendukbangga_bkkbn
Facebook: BKKBN
Twitter/X: @kemendukbangga
TikTok: kemendukbangga_bkkbn
Snack Video: kemendukbangga_bkkbn
YouTube: kemendukbangga_bkkbn
www.kemendukbangga.go.id
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Reporter : Zikri







