BANDA ACEH | Go Indonesia.id– Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Aceh menggelar Asistensi Teknis Penguatan Peran Asesor Manajemen dan Tim Counterpart SPIP sebagai langkah akselerasi peningkatan maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kepala Perwakilan BKKBN Aceh Safrina Salim, S.K.M., M.Kes. menegaskan SPIP bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi agar kinerja organisasi berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan. “Yang menjadi kunci adalah konsistensi pelaksanaan, bukan hanya kelengkapan dokumen. Di sinilah peran kita sebagai Asesor Manajemen dan Tim Counterpart menjadi sangat strategis, sebagai penggerak yang menjembatani antara kebijakan, rekomendasi, dan pelaksanaan di unit kerja,” ujar Safrina. Ia berharap seluruh rekomendasi dari asistensi ini benar-benar diimplementasikan. “Terbangunnya pemahaman yang sama, meningkatnya keterlibatan aktif, serta semakin kuatnya sinergi dalam mendukung peningkatan maturitas SPIP dan pencapaian WBBM,” tegasnya.
Korwas IPP Perwakilan BPKP Provinsi Aceh Yuspiardi, S.E., M.Si., CA, CRMP, CRGP dalam pemaparannya menjelaskan SPIP merupakan proses integral yang dilakukan pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberi keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi. Unsur SPIP meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan. Ia juga memaparkan karakteristik level maturitas SPIP dan pentingnya penilaian maturitas untuk memberi gambaran posisi penyelenggaraan SPIP sekaligus dasar merumuskan strategi peningkatan ke tingkat yang lebih tinggi.
Menurut Yuspiardi, SPIP yang efektif akan mendorong akuntabilitas keuangan berpredikat WTP dan Wilayah Tertib Administrasi (WTA), serta akuntabilitas kinerja menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). “Berjalannya SPIP juga butuh proses. Harus diukur kematangannya. Hal yang membedakan maturitas organisasi adalah komitmen pimpinan, disuarakan dari atas,” ujarnya. Ia menambahkan, penilaian dilakukan berjenjang mulai dari penilaian mandiri, quality assurance, hingga evaluasi, dan di setiap alur evaluasi akan ada rekomendasi.
Dasar hukum SPIP mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 58 dan PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. SPIP bertujuan menjamin kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Melalui asistensi ini, BKKBN Aceh berkomitmen memperkuat peran asesor dan tim counterpart agar SPIP berjalan konsisten di seluruh unit kerja. Hal ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih menuju WBBM.*
Penulis : Rizqa Andriani
Foto: Fahri Ma’aaruf/Humas Perwakilan Provinsi Aceh
Editor: Mas/Humas/Media Center Kemendukbangga/BKKBN
Rilis: Selasa, 21 April 2026
Waktu: Pukul 16.29 WIB
BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT DAN INFORMASI PUBLIK
Media Center Kemendukbangga/BKKBN
[email protected]
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Instagram: kemendukbangga_bkkbn
Facebook: BKKBN
Twitter/X: @kemendukbangga
TikTok: kemendukbangga_bkkbn
Snack Video: kemendukbangga_bkkbn
YouTube: kemendukbangga_bkkbn
www.kemendukbangga.go.id
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Reporter : Zikri







