NATUNA | Go Indonesia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna. Penandatanganan tersebut dilaksanakan di NDR, Kabupaten Natuna, dan ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna bersama Ketua KPU Kabupaten Natuna.
Kerja sama tersebut berlaku selama lima tahun dan bertujuan memperkuat hubungan kelembagaan antara Kejaksaan Negeri Natuna dengan KPU Kabupaten Natuna, khususnya dalam bidang pelayanan serta pendampingan hukum yang menjadi kewenangan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Melalui kerja sama ini, KPU Kabupaten Natuna dapat memperoleh berbagai bentuk layanan hukum dari Kejaksaan Negeri Natuna, antara lain Legal Opinion (pendapat hukum), Legal Assistance (pendampingan hukum), audit hukum, bantuan hukum, serta pelayanan hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam siaran pers dijelaskan bahwa Legal Opinion diberikan untuk memberikan kajian atau pendapat hukum terhadap persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas kelembagaan. Sementara Legal Assistance merupakan bentuk pendampingan hukum yang diberikan dalam pelaksanaan kegiatan tertentu sesuai ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati.
Selain itu, kerja sama ini diharapkan mempermudah koordinasi antara KPU Kabupaten Natuna dan Kejaksaan Negeri Natuna dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan, tanpa mengesampingkan kewenangan masing-masing institusi.
Kejaksaan Negeri Natuna menilai kerja sama tersebut menjadi wujud sinergi antarlembaga dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang taat hukum. Seluruh bentuk pelayanan hukum akan dilaksanakan sesuai kewenangan Kejaksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baharullazi/Jurnalis Go Indonesia



