ATAMBUA | Go Indonesia.id _kasus tanah sengketa di mamakun dusun maibiku B, desa sanleo, kecamatan Malaka Timur, kabupaten malaka,propinsi Nusa Tenggara timur sudah di limpahkan ke hakim mediator namun tidak ada penyelesaiannya karena pengukat dan tergugat tidak sepakat saling damai.
Menurut keterangan yang di peroleh dari seorang tergugat mama oliva Balok menjelaskan bahwa pribadinya bersama keluarga siap menghadapi pengugat alias Elisabet mako, ferdinandus manek, dan paulus Bria Asa dalam perkara Nomor : 11/PDT.G/2026/PN Atb karena oliva balok memiliki bukti kepemilikan berupa pajak tanah, dan tanaman pohon umur panjang serta bukti lainnya.
Oliva balok kembali menerangkan bahwa tanah sengketa tersebut adalah pribadi sendiri dan suaminya Nikolas Ben Metan garap lahan tersebut sebelum tahun 1986 hingga tanaman pohon umur panjang seperti pohon kelapa, jati, mente,asam,dan tanaman lainnya dia tanam sendiri serta setiap tahun panen hasilnya untuk mempersiapkan pembayaran pajak tanah.
Olivio balok merasa kecewa karena para klaim pengugat elisabet mako, ferdinandus manek, dan Paulus bria asa mereka tidak ada bukti kuat untuk mengklaim tanah tersebut mereka hanya berdasarkan cerita dongeng saja.
Menurut oliva balok menuturkan bahwa klaim elisabet mako lahir di hanono dan sekarang tinggal dikupang lalu datang klaim tanah sengketa milik oliva balok untuk memulikinya namun tidak ada bukti bahwa tanah oliva balok milik mereka.oliva balok berharap agar yang mulia hakim pengadilan negeri Atambua agar putusan perkara Nomor : 11/PDT.G/2026/PN Atb seadil-adilnya. Ujarnya
Reporter : Yuliua K





