MALAKA | Go Indonesia.Id _Sengketa kepemilikan lahan di Dusun Maibuku B, Desa Sanleo, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, mulai memunculkan sejumlah kejanggalan yang patut ditelusuri lebih dalam.
Pihak tergugat, Oliva Balok, secara terbuka mempertanyakan dasar klaim yang diajukan oleh para penggugat dalam perkara tersebut.
Dalam keterangan kepada Go Indonesia.id, Oliva Balok menyebut klaim yang diajukan oleh Elisabet Mako, Ferdinandus Manek, dan Paulus Bria Asa sebagai tidak berdasar dan cenderung “kabur secara sejarah”.
Para penggugat mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan warisan orang tua mereka sejak tahun 1969.
Namun, menurut Oliva, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda.
Ia menyatakan bahwa lahan tersebut telah digarap sejak tahun 1964 oleh Dominikus Luman, sebelum kemudian dikelola bersama dirinya.
Bahkan, ia mengaku telah menempati dan mengelola lahan tersebut sejak tahun 1986 bersama almarhum suaminya, Nikolas Ben Meta.
“Kalau mereka mengklaim sejak 1969, sementara pengelolaan lahan sudah dimulai sejak 1964, tentu ini perlu dipertanyakan. Apalagi tidak ada bukti hukum yang kuat yang mereka ajukan,” tegas Oliva, Senin (27/4/26).
Lebih lanjut, Oliva juga menyoroti waktu munculnya klaim tersebut. Ia mengaku selama puluhan tahun menguasai dan mengelola lahan, tidak pernah terjadi konflik.
Persoalan baru muncul setelah pihak-pihak yang sebelumnya menggarap atau terkait dengan lahan tersebut telah meninggal dunia.
“Selama ini tidak pernah ada masalah. Tapi setelah Dominikus Luman dan suami saya meninggal, baru muncul klaim dari mereka. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” ujarnya.
Dari penelusuran keterangan yang dihimpun, terdapat indikasi perbedaan versi sejarah penguasaan lahan.
Oliva menyebut bahwa pada periode awal, hanya Dominikus Luman yang menggarap lahan di kawasan tersebut, dan kemudian memberikan sebagian kepada dirinya.
Sementara pihak yang kini menjadi penggugat disebut baru menggarap lahan di bagian belakang area tersebut dan tidak menetap di lokasi.
“Secara logika, kalau memang itu tanah mereka, mengapa justru bagian depan yang strategis diberikan kepada kami, sementara mereka berada di bagian belakang? Ini yang perlu diuji dalam persidangan,” tambahnya.
Selain itu, Oliva juga menegaskan bahwa dirinya secara konsisten membayar pajak atas lahan tersebut setiap tahun, yang menurutnya menjadi salah satu indikator penguasaan yang sah secara administratif.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena berpotensi mengungkap persoalan klasik sengketa tanah di daerah, mulai dari lemahnya dokumentasi kepemilikan hingga perbedaan narasi sejarah antar pihak.
Oliva Balok berharap pihak pengadilan dapat mengkaji perkara ini secara objektif dan menyeluruh, dengan mempertimbangkan bukti faktual di lapangan serta keabsahan dokumen hukum yang diajukan masing-masing pihak.
“Saya berharap pengadilan melihat dengan saksama. Apa yang saya sampaikan ini murni dari hati saya, tanpa tekanan dari pihak mana pun,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penggugat belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Reporter: Yulius K







