Disdik Kepri Buka SPMB Tahap II, Tampung 3.874 Calon Murid yang Belum Lolos Seleksi

IMG 20260629 WA0471

TANJUNGPINANG | Go Indonesia.id  – Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap II Tahun Ajaran 2026/2027 untuk memberikan kesempatan kepada 3.874 calon murid yang belum tertampung pada proses seleksi tahap pertama.

Pembukaan SPMB Tahap II ini merupakan langkah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk memastikan seluruh anak usia sekolah tetap memperoleh akses pendidikan di sekolah negeri yang masih memiliki daya tampung.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Siti Hidayati Rochmah, menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB Tahap II merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah agar tidak ada peserta didik yang tertinggal dalam memperoleh layanan pendidikan.

“Calon murid yang belum tertampung akan disalurkan ke satuan pendidikan yang masih memiliki daya tampung, baik dalam wilayah domisili yang sama maupun wilayah terdekat,” ujarnya kepada wartawan usai rapat pleno penetapan hasil SPMB Tahap I di Tanjungpinang, Senin (29/6/2026).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut mengacu pada petunjuk teknis (juknis) SPMB yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kepulauan Riau.

Dalam SPMB Tahap II, jalur penerimaan untuk jenjang SMA terdiri dari jalur domisili 35 persen, afirmasi 30 persen, prestasi 30 persen, dan mutasi 5 persen. Sementara untuk jenjang SMK, kuota dibagi menjadi jalur prestasi 75 persen, afirmasi 15 persen, dan domisili 10 persen.

Adapun untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), penerimaan peserta didik tidak menggunakan jalur seleksi sebagaimana diterapkan pada SMA maupun SMK.

Siti Hidayati Rochmah juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan pada Tahap II dengan segera melakukan pendaftaran secara daring melalui portal resmi SPMB Provinsi Kepulauan Riau di http://sisppmb.kepriprov.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Dinas Pendidikan berharap seluruh calon peserta didik yang belum lolos pada tahap pertama dapat memperoleh sekolah yang sesuai, sehingga hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan tetap terpenuhi.

Reporter: Edy


Advertisement

Pos terkait