Viral!! Chat Diduga Skema PETI BBS, Dugaan Aliran Dana dan Pembagian Hasil Jadi Sorotan Publik

IMG 20260626 WA0115

SAWAHLUNTO | Go Indonesia.id– Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I., SE., SH., MH., LLB., LLM., Ph.D., mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas beredarnya dokumen Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Balai Batu Sandaran (BBS), Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, dokumen yang kini menjadi perhatian publik tersebut harus dijadikan pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, profesional, dan independen.

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Apabila dokumen yang beredar itu terbukti autentik, maka tidak boleh ada keraguan bagi aparat penegak hukum untuk mengusut siapa yang membuat, mengatur, mendanai, memfasilitasi, hingga pihak yang menikmati hasilnya. Negara tidak boleh kalah oleh praktik pertambangan ilegal, dan jangan ada yang kebal hukum,” tegas Prof. Sutan Nasomal.

Dalam dokumen yang beredar, diduga terdapat pembahasan mengenai pembagian hasil tambang, alokasi dana untuk ulayat, Kerapatan Adat Nagari (KAN), desa, pemuda, pengurus desa, hingga biaya koordinasi umum. Dokumen tersebut juga memuat kalimat yang menyebut kewajiban investor menyediakan dana yang disebut sebagai “koordinasi Polres Rp50 juta per bulan”. Hingga kini, isi dokumen tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan resmi.

Prof. Sutan Nasomal menegaskan, apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan.

“Penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang terbukti terlibat. Siapa pun, baik oknum aparat, pejabat, investor maupun pihak lainnya, apabila terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, wajib diproses sesuai hukum. Prinsip equality before the law harus ditegakkan,” ujarnya.

Prof. Sutan Nasomal juga mengingatkan bahwa praktik PETI tidak hanya berpotensi merugikan penerimaan negara (pajak), tetapi juga mengancam lingkungan hidup, merusak kawasan hutan, mencemari sungai akibat penggunaan bahan berbahaya, serta berpotensi memicu bencana ekologis.

Prof. Dr. Sutan Nasomal mendesak Polres Sawahlunto, Polda Sumatera Barat, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Pajak serta Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengusut tuntas tampa pandang bulu.

Sementara itu, berdasarkan informasi masyarakat yang diterima redaksi, setiap pembukaan satu lubang tambang diduga dikenakan biaya koordinasi sebesar Rp32 juta/lobang kepada kordinator tambang, dengan jumlah lubang yang disebut mencapai 16 titik, sehingga apabila informasi tersebut benar nilainya mencapai sekitar Rp512 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam dokumen yang beredar, termasuk Abrizal Kajai alias Da Kumis Kordinator tambang, Kepala Desa Balai Batu Sandaran Nasirwan, serta pihak Polsek Barangin, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan redaksi.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait